Terancam 5 Tahun Penjara, Ini Modus Dokter Hewan Lakukan Terapi Sel Punca Ilegal ke Manusia
Temuan ini berasal dari laporan masyarakat bahwa ada dugaan praktik pengobatan ilegal oleh dokter hewan yang dilakukan terhadap pasien manusia.
Nilai keekonomian temuan di Magelang ini mencapai Rp230 miliar.
Tindakan mengedarkan produk sekretom ilegal ini diduga melanggar tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) serta Pasal 436 ayat (1) jo.
Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Kemudian pelaku yang melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan juga dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.
BPOM mengimbau kepada para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya dengan selalu mematuhi regulasi yang berlaku serta terus berkomitmen untuk bertanggung jawab menjamin produknya memenuhi ketentuan, keamanan, manfaat, dan mutu.
Masyarakat pun kembali diimbau untuk waspada dalam menggunakan terapi produk biologi di sarana pelayanan kesehatan. Pastikan bahwa sarana pelayanan kesehatan memiliki izin praktik resmi dan terapi dilakukan oleh tenaga medis/kesehatan yang berizin. (Tribunnews.com/ Rina Ayu)
| Riset Obat Herbal Asli Indonesia Jadi Perhatian WHO dan BPOM RI |
|
|---|
| Patroli BPOM: Obat Batuk Sirup Coldrif & Nextro-DS yang Picu Kematian di India Tak Ada di Indonesia |
|
|---|
| 14 Anak Tewas Usai Minum Sirup Batuk di India, BPOM Pastikan Coldrif Syrup Tak Beredar di Indonesia |
|
|---|
| 5 Populer Nasional: Jumlah Siswa Keracunan MBG Capai 9.089 - Mantan Dirut PGN Jadi Tersangka |
|
|---|
| Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Soroti Label Sertifikasi Layanan MBG: Banyak Diperjualbelikan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.