Nikita Mirzani dan Keluarganya
Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Vadel Badjideh Pilih Tetap Tersenyum
Vadel Badjideh kecewa atas tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar buntut kasus persetubuhan anak di bawah umur atas laporan Nikita Mirzani.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Anita K Wardhani
Vadel diduga sempat merayu LM untuk melakukan hubungan badan di sebuah Apartemen Lexington, Jakarta Selatan.
Kemudian dari hasil hubungan badan tersebut LM diduga hamil di luar nikah.
Vadel kemudian diduga menyuruh LM untuk menggugurkan kandungannya.
Karena mengetahui hal itu, Nikita melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta selatan terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi pada 24 September 2024.
Vadel Badjideh kemudian didakwa dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Jika terbukti bersalah, Vadel Badjideh terancam mendekam di balik jeruji besi maksimal 15 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.