Fachry Albar Terjerat Narkoba
Bulan Depan Fachri Albar Keluar dari Pusat Rehabilitasi Narkoba
Aktor Fachri Albar divonis menjalani enam bulan rehabilitasi berkait kass narkoba yang menjeratnya.
Editor:
Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Aktor Fachri Albar divonis enam bulan rehabilitasi berkait kass narkoba yang menjeratnya.
Ia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan mengonsumsi narkotika bukan tanaman tanpa resep dokter.
Vonis itu diterima Fachri Albar dalam sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (3/9/2025).
Fitria kuasa, hukum Fachri Albar, bersyukur putusan hakim sangat ringan, sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Fachri Albar Jalani Rehabilitasi Ketergantungan Narkoba di Lido Sejak Awal Agustus
"Ya syukur kepada Tuhan ya sampai detik ini kami sudah melewati beberapa fase terutama klien kami Fachri Albar hingga diputus hari ini," kata Fitria usai sidang.
Fitria menyampaikan bahwa putusan hakim sesuai dari keinginan dirinya dan juga Fachri, yang berharap vonis rehabilitasi.
"Memang sesuai keinginan kami semua supaya pak Fahcri bisa sembuh," ucapnya.
Fitria mengatakan anak Ahmad Albar ini sudah dipindahkan ke Panti Rehabilitasi Lido milik BNN, di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.
"Jadi penerapan hukumannya semenjak dia ditahan di Polres Metro Jakarta Barat hingga ke Panti rehabilitasi. Kemungkinan bulan depan atau Oktober nanti sudah bebas," jelasnya.
"Fachri sudah 6 bulan berarti potong masa tahanan 3 bulan ya, sekitar 3 bulan ya masa tahanan," tambahnya.
Vonis enam bulan rehabilitasi disebut Fitria, selama proses di kepolisian hingga persidangan, Fachri Albar sangat kooperatif dan tidak menghambat.
Hal tersebut jadi pertimbangan yang meringankan dalam proses hakim saat menentukan vonis.
"Yang memberatkan karena dia figur publik. Tapi yang meringankan ya dia mengakui kesalahan dan juga tulang punggung keluarga," ujar Fitria.
Diberitakan sebelumnya, Fachri Albar ditangkap petugas Satres Narkotoka Polres Metro Jakarta Barat, pada Minggu (20/4/2025) di kediamannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 2 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,65 gram, 1 paket plastik klip berisi ganja dengan berat bruto 1,11 gram, dan 2 linting ganja dengan berat bruto 0,94 gram.
Selain itu, ditemukan 1 buah botol kaca berisikan narkotika jenis Kokain dengan berat bruto 3,96 gram, 27 butir pil Aprazolam, 4 buah cangklong kaca bekas pakai, dan 2 potong plastik.
Lalu terdapat 1 buah bong plastik dengan tutup botol sudah dimodifikasi, 1 buah sendok besi kecil, 4 korek api modifikasi, 1 buah tas warna biru, dan 1 unit handphone berwarna hitam.
Atas perbuatannya tersebut, Fachri Albar dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 Ayat 1, dengan ancaman hukaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 8 miliar.
Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 112 ayat (1) dengan anacaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling lama Rp 100 juta. (Arie Puji Waluyo)
Sumber: Warta Kota
Fachry Albar Terjerat Narkoba
Kondisi Fachry Albar di Tahanan Diungkap Ahmad Albar |
---|
Fachry Albar Terjerat Narkoba, Ahmad Albar Temui Anaknya di Tahanan: Semoga Direhabilitasi |
---|
Terungkap Keberadaaan Renata Kusmanto Saat Fachry Albar Diamankan, Ternyata Sudah Lama Pisah Rumah |
---|
Fachry Albar Resmi Cerai dari Renata Kusmanto Sejak Februari 2025 |
---|
Pengembangan Kasus Fachry Albar, Polda Metro Jaya Akan Dalami Peredaran Kokain di Jakarta |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.