Sabtu, 6 September 2025

Fachry Albar Terjerat Narkoba

Fachri Albar Jalani Rehabilitasi Ketergantungan Narkoba di Lido Sejak Awal Agustus

Fachri Albar divonis bersalah atas kasus narkoba. Ia dikenakan rehabilitasi selama 6 bulan di Lido, Sukabumi, pada sidang hari ini, Rabu (3/9/2025).

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Fachri Albar menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018). Jaksa penuntut umum dalam sidang tersebut menuntut Fachri Albar dengan pidana penjara selama 9 bulan terkait penyalahgunaan narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Fachri Albar telah menjalani masa rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Jawa Barat.

Fachri mulai masuk sejak sekitar satu bulan lalu.

“Ya, saat ini sudah di Lido. Sejak satu bulan lalu,” ujar Fitria, tim kuasa hukum Fachri saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (3/9/2025).

Fachri Albar divonis bersalah atas kasus narkoba dan dikenakan wajib rehabilitasi selama enam bulan di Lido, Sukabumi, pada sidang hari ini, Rabu (3/9/2025).

Menurut Fitria, kondisi putra musisi Ahmad Albar itu dalam keadaan sehat dan menunjukkan perkembangan positif.

Baca juga: Aktor Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi di Lido

“Ya beliau sehat, tadi kelihatan sehat ya. Kita doakan semoga bisa cepat sembuh di pusat rehabilitasi BNN Lido,” ucapnya.

Keluarga juga rutin menjenguk Fachri sesuai jadwal yang sudah ditentukan pihak rehabilitasi.

“Keluarga sering-sering jenguk sesuai jadwal yang ditentukan,” lanjut Fitria.

Ia menambahkan, Fachri kini terlihat lebih segar dibanding sebelumnya.

“Sejauh ini lebih baik, lebih fresh dari kemarin ya, jadi sesuai dengan harapan kita semua,” tutur Fitria.

Diberitakan sebelumnya, Fachri Albar divonis menjalani masa rehabilitasi selama enam bulan di Lido, Sukabumi atas kasus narkoba.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Fachri Albar terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Fachri Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan I," ujar hakim Iwan Anggoro Warsita dalam putusannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (3/9/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fachri Albar dengan pidana rehabilitasi selama 6 bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido," sambungnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan