Sabtu, 6 September 2025

Fachry Albar Terjerat Narkoba

Fachri Albar Jalani Rehabilitasi Ketergantungan Narkoba di Lido Sejak Awal Agustus

Fachri Albar divonis bersalah atas kasus narkoba. Ia dikenakan rehabilitasi selama 6 bulan di Lido, Sukabumi, pada sidang hari ini, Rabu (3/9/2025).

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Fachri Albar menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018). Jaksa penuntut umum dalam sidang tersebut menuntut Fachri Albar dengan pidana penjara selama 9 bulan terkait penyalahgunaan narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam vonis ini diungkap oleh majelis hakim.

Faktor memberatkan tindakan Fachri dianggap berulang mengingat ia pernah direhabilitasi sebelumnya.

Kemudian faktor meringankan dimana Fachri mengakui perbuatannya serta dia adalah tulang punggung keluarga.

Vonis Fachri sejalan dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Dalam sidang tuntutan, Fachri dituntut untuk melakukan tindak rehabilitasi selama enam bulan.

Diketahui, Fachri Albar ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan pada Minggu (20/4/2025).

Sebelumnya dia telah dua kali tersandung kasus serupa, yaitu pada 2007 dan 2018.

Atas perbuatannya tersebut, Fachri Albar dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 Ayat 1, dengan ancaman hukaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 8 miliar.

Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 112 ayat (1) dengan anacaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling lama Rp 100 juta.

(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan