Ibu Lansia yang Jarah AC Rumah Uya Kuya Dipulangkan Usai Tempuh Restorative Justice
Seorang ibu lanjut usia yang berprofesi juru parkir yang mengambil AC dari rumah Uya Kuya dipulangkan polisi.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan enam tersangka atas peristiwa penjarahan rumah anggota DPR RI sekaligus presenter Uya Kuya.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertofan.
Baca juga: Nasib Harta Uya Kuya yang Dijarah, Selain Kucing, Kabarnya Polisi Temukan Akta Jual Beli dan Foto
"Enam orang (yang dinyatakan tersangka)," kata Dicky saat dikonfirmasi awak media, Rabu (3/9/2025).
Belasan orang yang sebelumnya diamankan, sembilan diantaranya dipulangkan. Salah satunya seorang ibu lanjut usia yang berprofesi juru parkir yang mengambil AC dari rumah Uya Kuya.
Ia dikembalikan setelah menempuh upaya restorative justice bersama Uya Kuya pada Rabu (3/9/2025).
Baca juga: Sosok Ibu Pencuri AC Rumah Uya Kuya, Hidup dengan Rp 30 Ribu Sehari, Rawat Cucu yang Disabilitas
"Delapan ya (yang dipulangkan) sama satu tadi (restorative justice). Jadi sembilan orang (yang dipulangkan)," ujar Dicky.
Sejauh ini pihaknya belum bisa membeberkan mengenai keenam tersangka penjarahan rumah Uya Kuya.
"Nanti aja tunggu rilis. Sabar ya," lanjut Dicky.
Kemudian polisi masih memburu pihak yang diduga menjadi provokator dalam aksi penjarahan tersebut.
"Masih diburu," tutur Dicky.
Diberitakan sebelumnya, Uya Kuya mendatangi Polres Metro Jakarta Timur hari ini, Rabu (3/9/2025).
Kedatangannya ke Polres Metro Jakarta Timur terkait dengan aksi penjarahan rumah mewah miliknya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Uya Kuya ditemani oleh istrinya, Astrid mengambil langkah mengejutkan terkait kasus penjarahan rumahnya.
Ia memutuskan untuk memaafkan salah satu terduga pelaku, seorang ibu-ibu berusia lanjut yang ikut membawa salah satu barang dari rumahnya.
Uya Kuya menjelaskan bahwa bersama sang istri bertemu langsung dengan terduga pelaku didampingi pihak kepolisian. Dari pertemuan itu, ia merasa perlu mengajukan restorative justice karena latar belakang kehidupan sang terduga pelaku.
"Ternyata ada seorang terduga pelaku, ibu-ibu, umurnya lebih tua dari saya. Tadi dia kedapatan membawa AC indoor dari dalam rumah. Saya ketemu langsung dengan ibu itu bersama rekan-rekan polisi. Kondisinya memang memprihatinkan, ibu ini sehari-hari tukang parkir, cucunya juga bisu dan disabilitas, suaminya juga tukang parkir, dan dia tinggal bersama anak serta cucunya," ujar Uya Kuya.
Uya menambahkan, inisiatif restorative justice datang langsung dari dirinya sebagai korban.
Ia ingin kasus yang melibatkan ibu tersebut dihentikan.
"Saya mengambil inisiatif, saya yang mengajukan restorative justice. Jadi saya tanya apakah bisa ada metode restorative justice, pihak kepolisian bilang bisa," ucap Uya.
"Terduga pelaku atau korban yang bisa mengajukan, tapi saya sebagai korban langsung mengajukan duluan. Jadi untuk ibu ini saya maafkan, cukup sampai di sini saja, tidak usah dibawa ke tahap berikutnya," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.