Minggu, 7 September 2025

Fariz RM Terjerat Narkoba

Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Fariz RM Jelang Hadapi Sidang Putusan Kasus Narkoba

Kondisi musisi Fariz RM jelang hadapi sidang putusan kasus narkoba diungkap oleh sang kuasa hukum, Griffinly Mewoh.

Editor: Salma Fenty
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
KASUS FARIZ RM - Fariz RM terdakwa kasus narkoba saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025). Kondisi Fariz RM jelang hadapi sidang putusan diungkap kuasa hukum. 

Sementara Fariz RM sendiri juga sudah mengaku bahwa dirinya memang sebagai pengguna dan ketergantungan dengan narkoba.

"Namanya orang sakit ya, kan bisa juga mengajukan sendiri untuk rehab, tanpa harus melalui putusan pengadilan."

"Kenapa kita minta di pengadilan karena memang beliau kan sakit ya ketergantungan, makanya harus mengajukan," terangnya.

Fariz RM dikenal sebagai seorang penyanyi, pemusik dan penulis lagu berkebangsaan Indonesia keturunan Belanda, Betawi dan Minangkabau, Sumatera Barat.

Musisi legendaris ini lahir dari keluarga pemusik, yakni pasangan Rustam Munaf dan Hj. Anna Reijnenberg.

Ayahnya adalah penyanyi di RRI Jakarta, sedangkan sang ibunda merupakan seorang pelatih piano.

Meski kini sudah berusia 66 tahun, lagu-lagu Fariz RM masih melekat di benak generasi tahun 80 hingga 90-an.

Jejak Kasus Narkoba Fariz RM

Fariz RM memiliki sejarah panjang terkait kasus narkoba.

Ia telah ditangkap sebanyak empat kali.

Baca juga: Kuasa Hukum Soroti Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara: Tidak Menyelamatkan Jiwanya

Fariz RM pertama kali ditangkap pada 28 Oktober 2007.

Dalam penagkapan tersebut polisi mendapati barang bukti i 1,5 linting ganja seberat 5 gram.

Fariz RM pun divonis delapan bulan penjara dan dipotong masa hukuman.

Pada 6 Januari 2015 ia kembali ditangkap saat mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya.

Tak berhenti di situ, 24 Agustus 2018 ia kembali ditangkap bersama barang bukti dua paket sabu, sembilan butir alprazolam, dua butir dumolid, dan alat isap sabu. 

Ia mendapatkan hukuman rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkotika Nasional (BNN) Lido, Cigombong, Kabupaten Bogor.

Pada 18 Februari 2025, Fariz RM ditangkap kembali di Bandung, Jawa Barat.

(Tribunnews.com/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan