Minggu, 7 September 2025

Demo di Jakarta

Rieke Diah Pitaloka Blak-blakan Sebut DPR RI Bisa Dibubarkan: Semua Balik Lagi ke Konstitusi

Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan cara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bisa dibubarkan, buntut demo pada 25 Agustus 2025 kemarin.

Penulis: Ayu Miftakhul
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
RIEKE DIAH PITALOKA - Rieke Diah Pitaloka ditemui di kawasan Kuningan Jakarta Selatan, Sabtu (24/8/2024). Kini Rieke Diah Pitaloka menjadi sorotan setelah menyebut bahwa institusi DPR RI bisa dibubarkan dengan cara ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Selebriti sekaligus anggota dewan Rieke Diah Pitaloka blak-blakan menyebut institusi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bisa dibubarkan.

Ungkapan tersebut disampaikan Rieke Diah Pitaloka saat menjadi bintang tamu dalam podcast YouTube Curhat Bang Denny Sumargo, Sabtu (6/9/2025).

Wanita yang kini jadi anggota DPR RI Komisi IX bertugas mengawal isu kesehatan dan kesejahteraan sosial itu, menyatakan cara jika publik ingin menuntut terkait pembubaran DPR.

Dalam aksi demonstrasi sejak 25 Agustus 2025, massa menyampaikan kritik terkait kinerja DPR. Hingga tidak sedikit yang menggaungkan agar DPR dibubarkan.

"Bisa nggak DPR dibubarkan? Bisa," ucap pemilik nama lengkap Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari itu.

Pemeran Oneng dalam sitkom Bajaj Bajuri ini juga menyampaikan langkah pembubaran yang bisa dilakukan.

Yakni melakukan amandemen terhadap Pasal 17 C Undang-Undang Dasar 1945.

Bunyi Pasal 17 C UUD 1945 adalah, "Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat."

Amandemen adalah perubahan formal atau resmi pada dokumen hukum, seperti undang-undang atau konstitusi, untuk memperbaikinya, menambahkannya, menghapusnya, atau memperbarui isinya agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman, tujuan nasional, dan kebutuhan masyarakat.

"Terus bagaimana supaya pembubaran itu konstitusional? Amandemen lagi undang-undang dasarnya."

"Di perubahan ketiga Undang-undang dasar pasal 17 C itu dikatakan bahwa DPR tidak bisa dibekukan bahkan dibubarkan, jadi semua balik lagi ke konstitusi," lanjut Rieke.

Wanita kelahiran Garut, Jawa Barat, pada 8 Januari 1974 ini, merasa adanya unjuk rasa di depan Gedung DPR RI yang mengkritik kinerja anggota dewan sebagai sebuah pembelajaran berharga.

Terlebih, ia juga sempat menerima kunjungan dari para influencer Azevedo Andovireska Adikara da Lopez atau Andovi da Lopez dan Jerome Polin di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025).

Baca juga: Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka Minta Tuntutan Rakyat 17+8 Ditambah: Tolak Kenaikan Iuran BPJS

Dalam pertemuan itu, Jerome dan Andovi mendesak agar pemerintah dan DPR segera memenuhi tuntutan dari masyarakat yang tertuang dalam 'Tuntutan 17+8'.

"Bahwa ada fenomena seperti sekarang ini itu adalah pelajaran berharga, setidaknya bagi saya," jelas Rieke.

"Belum lagi saya menerima teman-teman, terima kasih yang sudah datang. Ada Jerome Polin, Andovi," timpalnya.

Kini, Rieke memberikan dukungan atas 'Tuntutan 17+8' untuk segera diproses.

"Iya (sempat berdialog). Saya memberikan support terhadap tuntutan ini. Dan mendukung pimpinan dan komisi terkait terhadap tuntutan ini," timpalnya lagi.

Makna 17+8 Tuntutan Rakyat

17+8 Tuntutan muncul setelah diskusi secara online oleh beberapa influencer seperti Jerome Polin, Cheryl Marcella, Andovi da Lopez, hingga Salsa Erwina Hutagalung.

Tuntutan tersebut merupakan rangkuman dari berbagai organisasi sipil dan suara rakyat yang didengungkan selama demonstrasi berlangsung di bulan Agustus 2025 ini.

Tak cuma itu, tuntutan juga berasal dari tuntutan demo buruh yang digelar pada 28 Agusut 2025 lalu serta dari petisi yang tertuang dalam situs change.org.

Ada dua jenis tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah dan wakil rakyat yaitu bersifat harus diselesaikan segera dan bersifat jangka panjang.

Total berjumlah 17 tuntutan harus diselesaikan dalam jangkan waktu sepekan. Tenggat waktu tuntutan itu adalah Jumat (5/9/2025), dan harus dipenuhi oleh Presiden Prabowo Subianto, DPR, ketua umum parpol, Polri, TNI, dan kementerian sektor ekonomi.

Sementara, sisanya merupakan tuntutan yang bisa dilakukan untuk jangka panjang.

Selengkapnya berikut isi tuntutan tersebut:

Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Setuju Gaji Anggota DPR Dipotong: Mau Dikurangi Semua Juga Gak Masalah

PENYERAHAN TUNTUTAN - Perwakilan Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah yakni Abigail Limuria, Andovi da Lopez, Jerome Polin, Andhyta F. Utami (Afu), Fathia Izzati hingga Jovial da Lopez menyerahkan tuntutan rakyat 17+8 atau 17 tuntutan jangka pendek dan 8 tuntutan jangka panjang ke DPR RI, di Gerbang Pancasila, Jakarta, Kamis, (4/9/2025). Penyerahan 17+8 tuntutan warga ini langsung diterima oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade dan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka. Seperti diketahui, tuntutan rakyat 17+8 ini viral di media sosial (medsos), disampaikan oleh sejumlah aktivis hingga influencer di Tanah Air. Tuntutan rakyat 17+8 ini diunggah oleh influencer Jerome Polin hingga Salsa Erwina Hutagalung. Unggahan ini ramai-ramai di-repost oleh warganet. Tribunnews/Jeprima
PENYERAHAN TUNTUTAN - Perwakilan Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah yakni Abigail Limuria, Andovi da Lopez, Jerome Polin, Andhyta F. Utami (Afu), Fathia Izzati hingga Jovial da Lopez menyerahkan tuntutan rakyat 17+8 atau 17 tuntutan jangka pendek dan 8 tuntutan jangka panjang ke DPR RI, di Gerbang Pancasila, Jakarta, Kamis, (4/9/2025). Penyerahan 17+8 tuntutan warga ini langsung diterima oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade dan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka. Seperti diketahui, tuntutan rakyat 17+8 ini viral di media sosial (medsos), disampaikan oleh sejumlah aktivis hingga influencer di Tanah Air. Tuntutan rakyat 17+8 ini diunggah oleh influencer Jerome Polin hingga Salsa Erwina Hutagalung. Unggahan ini ramai-ramai di-repost oleh warganet. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

17 Tuntutan Jangka Pendek

Tugas Presiden

1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.

2. Bentuk tim investigasi independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin  maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.

Tugas DPR

3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batapkan fasilitas baru (termasuk pensiun).

4. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR).

5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).

Tugas Ketua Umum Partai Politik

6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.

7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis

8. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.

Tugas Kepolisian Republik Indonesia

9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.

10. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.

11. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.

Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI)

12. Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.

13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.

14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.

Tugas Kementerian Sektor Ekonomi

15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia

16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak

17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.

8 Tuntutan Rakyat Jangka Panjang

1. Bersihkan dan Reformasi DPR besar-besaran

2. Reformasi partai politik dan kuatkan pengawasan eksekutif

3. Susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil

4. Sahkan dan tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor

5. Reformasi kepemimpinan dan sistem di kepolisian agar profesional dan humanis

6. TNI kembali ke barak, tanpa pengecualian

7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen

8. Tinjau ulang kebijakan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan.

(Tribunnews.com/Ayu/Yohanes Liestyo Poerwoto/Gita Irawan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan