Nikita Mirzani dan Keluarganya
Vadel Badjideh Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara, Hanya Bisa Pasrah
Diketahui kasus ini merupakan buntut laporan aktris Nikita Mirzani. Vadel diduga menghamili anak perempuan Nikita yang masih di bawah umur.
Tak hanya hukuman badan, jaksa juga menuntut Vadel untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Vadel Badjideh didakwa melanggar pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan.
Pasal yang diterapkan terhadap Vadel ialah Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dan Pasal 348 KUHP.
(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Vadel-Badjideh-1-08092025.jpg)