Jumat, 12 September 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Nilai Tuntutan 12 Tahun Penjara Vadel Badjideh Tak Adil, Kuasa Hukum: Tanggung Jawab di Akhirat

Kuasa hukum Vadel Badjideh menilai tuntutan 12 tahun penjara terhadap kliennya tidak adil.

Tribunnews/Fauzi Nur Alamsyah
SIDANG VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh usai menjalani sidang kasus dugaan tindak asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025). Vadel Badjideh kecewa dituntut 12 tahun penjara, kuasa hukum sebut keputusan JPU tidak adil. 

“Kecewa (atas tuntutan jaksa), cuma ya kita serahin lagi ke Allah aja,” ujar Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025).

Ia menuturkan bahwa sejauh ini masih berusaha tegar meski kekecewaan tak bisa ia sembunyikan.

“Kalau takut enggak, karena kalau janjinya surga buat saya. Siap, insyaallah siap (soal putusan nanti),” ucapnya.

Menurut Vadel, kekuatan untuk tetap bertahan ia dapat dari doa dan dukungan keluarga selama menjalani proses hukum.

“Keluarga dan banyaknya mukjizat dan banyaknya belajar dari orang-orang yang ada di dalam (penjara). Pasti, doa keluarga, doa orang tua,” ungkap Vadel.

Alih-alih larut dalam kesedihan, ia justru mensyukuri banyak hal positif yang terjadi selama menghadapi kasus ini.

“Perubahan di diri saya yang dulu, yang kalian mungkin tahu lah dulu seperti apa. Sekarang itu menjadi lebih baik, itu suatu mukjizat menurut saya,” kata Vadel Badjideh.

Kasus yang menjerat Vadel bermula dari laporan artis Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024.

Ia dilaporkan atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM, putri Nikita, yang saat itu masih di bawah umur.

Vadel disebut sempat menjalin hubungan dengan LM hingga dituding menghamili dan meminta putri sulung Nikita itu melakukan aborsi.

Atas perbuatannya, ia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76 d Jo Pasal 81 ayat 1 tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/ Salma/ Rinanda) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan