Nikita Mirzani dan Keluarganya
Nilai Tuntutan 12 Tahun Penjara Vadel Badjideh Tak Adil, Kuasa Hukum: Tanggung Jawab di Akhirat
Kuasa hukum Vadel Badjideh menilai tuntutan 12 tahun penjara terhadap kliennya tidak adil.
Penulis:
Salma Fenty Irlanda
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
“Kecewa (atas tuntutan jaksa), cuma ya kita serahin lagi ke Allah aja,” ujar Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025).
Ia menuturkan bahwa sejauh ini masih berusaha tegar meski kekecewaan tak bisa ia sembunyikan.
“Kalau takut enggak, karena kalau janjinya surga buat saya. Siap, insyaallah siap (soal putusan nanti),” ucapnya.
Menurut Vadel, kekuatan untuk tetap bertahan ia dapat dari doa dan dukungan keluarga selama menjalani proses hukum.
“Keluarga dan banyaknya mukjizat dan banyaknya belajar dari orang-orang yang ada di dalam (penjara). Pasti, doa keluarga, doa orang tua,” ungkap Vadel.
Alih-alih larut dalam kesedihan, ia justru mensyukuri banyak hal positif yang terjadi selama menghadapi kasus ini.
“Perubahan di diri saya yang dulu, yang kalian mungkin tahu lah dulu seperti apa. Sekarang itu menjadi lebih baik, itu suatu mukjizat menurut saya,” kata Vadel Badjideh.
Kasus yang menjerat Vadel bermula dari laporan artis Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024.
Ia dilaporkan atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM, putri Nikita, yang saat itu masih di bawah umur.
Vadel disebut sempat menjalin hubungan dengan LM hingga dituding menghamili dan meminta putri sulung Nikita itu melakukan aborsi.
Atas perbuatannya, ia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76 d Jo Pasal 81 ayat 1 tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/ Salma/ Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.