Senin, 15 September 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Kuasa Hukum Ceritakan Kesungguhan Tobat Vadel Badjideh hingga Sering Bangun untuk Tahajud

Kuasa hukum Vadel Badjideh menguraikan kesungguhan kliennya bertobat dalam kasus anak Nikita Mirzani.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
VADEL TOBAT - Vadel Badjideh ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025). Vadel kecewa dituntut 12 tahun penjara berkait tuduhan persetubuhan anak di bawah umur. Kuasa hukumnya menyebut kliennya kini sudah bertobat. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik menguraikan bagaimana kesungguhan kliennya tobat setelah terjerat kasus persetubuhan anak di bawah umur dan pemaksaan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani.

Kasus yang menjerat dancer sekaligus TikToker Vadel Badjideh hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vadel sendiri telah membacakan pledoi atau nota pembelaannya dalam sidang, Senin (8/9/2025) lalu.

Dalam momen tersebut, mantan kekasih LM alias Lolly ini menangis tatkala membacakan nota pembelaannya.

Ia sedih karena semenjak kasus ini mencuat keluarganya terus-terusan menjadi sasaran hujat netizen.

Menanggapi tangis Vadel yang pecah, Oya menilai itu adalah hal wajar.

Apalagi, Vadel hanyalah pemuda yang baru menginjak usia 19 tahun.

"Ya anak usia remaja beranjak dewasa yang tidak berpikir akibat apa dari perbuatannya," ujar Oya, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Rabu (10/9/2025).

Pengacara yang menggantikan posisi Razman Arif Nasution ini menggambarkan keseriusan Vadel untuk bertobat.

"Tadi dia menyampaikan bahwa dia bangun di sepertiga malam untuk memohon ampun. Dan dia mengadukan orang-orang yang ikut menzalimi dia," jelasnya.

Oya menyebut, apa yang dilakukan Vadel lebih baik.

Baca juga: Sempat Merasa Gagal, Vadel Badjideh Kini Pilih Fokus ke Diri Sendiri dan Keluarga

"Seperti saya bilang, Tuhan lebih sayang pada hambaNya yang bertobat meskipun dia pendosa. Dan Tuhan akan mendengarkan doa orang yang terzalimi meskipun dia pendosa. Karena janji Allah itu pasti," tuturnya.

"Itu janji Allah sama hambaNya. Jadi saya bergantung aja sama Allah," tukas Oya.

Kini, pihaknya hanya mengusahakan yang terbaik.

"Secara dunia saya sudah ikhtiar maksimal menurut saya. Selebihnya saya tawakal sama Allah karena Allah yang punya semuanya. Itu pun saya terapkan kepada Vadel," katanya.

Disinggung soal bagian pledoi apa yang membuat kliennya menitikkan air mata, Oya hanya memberikan gambaran.

"Ya mungkin ada penyesalan, ada kesedihan karena keluarganya ikut dihujat atas apa yang dia buat," selorohnya.

Ditemui setelah sidang pembacaan pledoi, Vadel mengaku tidak hanya dirinya namun keluarga ikut menerima hujatan atas masalah ini. 

Itu yang menjadi dasar dirinya merasa sedih hingga menangis saat membacakan pledoi.

"Pleidoi aman Alhamdulillah. Jadi intinya saya cuma mau ngomong kepada media, saya sudah capek banget dengan banyaknya hujatan dari sosial media, banyaknya kritikan dari sosial media," kata Vadel.

"Saya cuma mau ngomong saja ke teman-teman media, boleh mengkritik boleh banget, menghujat itu absolute dari kehendaknya kalian, tapi tolong ingat saya punya keluarga, pikirkan ibu saya, pikirkan ayah saya, saya minta itu saja," imbuhnya.

Kilas Balik Kasus Vadel Badjideh

Mantan kekasih Lolly ini kini harus menjadi pesakitan setelah dirinya terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan pemaksaan aborsi.

Pemuda yang juga dikenal sebagai dancer ini juga telah mengakui semua kesalahannya pada putri sulung Nikita Mirzani itu.

Kasus ini berawal dari Vadel yang sempat menjalin hubungan dengan Lolly pada awal Januari 2024.

Hubungan itu bermula saat Lolly bersekolah di Inggris.

Saat itu, hubungan Lolly dengan ibunya, Nikita Mirzani tengah memburuk.

Setelah dideportasi dari Inggris, Lolly pun dijemput Vadel di bandara lantaran Nikita enggan menerimanya bahkan tak mau menyebutnya sebagai anak lagi.

Di tengah kemelut dengan Nikita, Lolly diduga melakukan hubungan badan di sebuah Apartemen Lexington, Jakarta Selatan atas bujuk rayu Vadel.

Kemudian, dari hasil hubungan badan tersebut Lolly diduga hamil di luar nikah.

Vadel kemudian menyuruh LM untuk menggugurkan kandungannya.

Setelah mengetahui fakta ini melalui teman Lolly berinisial C, Nikita melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi pada September 2024.

Vadel sendiri mulai ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 13 Februari 2025.

Dia mulai ditahan di Rutan Cipinang sejak 3 Juni 2025.

Hingga kini, kasus ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vadel dilaporkan terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP.

Laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel itu kemudian teregister dalam nomor laporan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Dengan dugaan pelanggaran itu, Vadel mendapat ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/ Salma/ Ifan/ Fauzi Alamsyah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan