Sabtu, 13 September 2025

Fariz RM Terjerat Narkoba

Perjalanan Fariz RM Empat Kali Terseret Kasus Narkoba, Terakhir Berujung Vonis 10 Bulan Penjara 

Musisi senior Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM sudah empat kali terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG VONIS - Musisi Fariz RM menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025). Fari divonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah 

Musisi senior Fariz RM divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus narkoba.

Tim kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara menjelaskan bahwa kliennya telah menjalani masa tahanan selama kurang lebih 7 bulan.

Artinya, syarat administratif untuk mengajukan bebas bersyarat atau cuti menjelang bebas sudah terpenuhi.

“Secara kalkulasi, permohonan untuk supaya bebas bersyarat atau cuti sudah terpenuhi karena 2/3 dari masa hukuman sudah dilewati. Mas Fariz juga sudah menerima putusan ini dengan lapang dada dan tidak mengajukan banding,” ujar tim kuasa hukum Fariz RM, Kamis (11/9/2025)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan