Pratama Arhan dan Istrinya
Zize Tak Melawan, Ikrar Talak Belum Diucapkan, Status Baru Pratama Arhan Bikin Kepo: Ditunggu Dudamu
Media sosial Arhan pun kembali digeruduk netizen mempertanyakan nasib rumahtangga nya. Status baru usai ceraikan Zize bikin kepo.
Editor:
Anita K Wardhani
Pada 25 Agustus 2025, kedunya diputus cerai secara verstek oleh hakim ketua.
Zize Tak Melawan, Tak Ajukan Banding Usai Digugat Cerai
Usai putusan sidang cerai ditetapkan Majelis Hakim, PA Tigaraksa Tangerang, memberi waktu 14 hari pada pihak tergugat dan penggugat sebelum membuat keputusan ini inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Namun ternyata Zize tidak melakukan perlawanan atas gugatan cerai Arhan.
Baca juga: Masih Sah Suami Istri, Pratama Arhan Baru akan Ucap Ikrar Talak ke Azizah Salsha pada 29 September
Demikian juga Arhan, ia tidak mengajukan banding dalam waktu 14 hari yang diberikan.
"Hari ini (putusan) berkekuatan hukum tetapnya. Kemudian, sudah ditetapkan untuk sidang ikrarnya," Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, M Sholahudin.di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Selasa (16/9/2025).
Arhan Masih Suami Zize, Nasibnya Bisa Berubah 29 September
Nasib rumah tangga pesepakbola Pratama Arhan dengan selebgram Azizah Salsha segera diputus lewat ikrar talak.
Keduanya masih berstatus suami istri di mata hukum sampai dibacakannya ikrar talak Arhan pada Zize.

"Iya, sebelum pengucapan ikrar, berarti belum jatuh talaknya, masih suami istri," ucap Sholahudin.
Sejak diputus cerai, hingga 14 hari kerja, pemilik nama lengkap Pratama Arhan Alif Rifai itu diberikan waktu untuk mengucap ikrar talak.
Namun hingga jatuh tempo kemarin, Pratama Arhan belum mengucap ikrar talak.
Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa akhirnya menetapkan jadwal pembacaan ikrar talak Pratama Arhan ke Azizah Salsha.
Pengucapan ikrar talak yang menjadi penentu akhir status pernikahan Arhan dan Zize akan digelar pada 29 September 2025.
"Tadi sudah ditetapkan pada tanggal, hari Senin, 29 September 2025," kata Sholahuddin.
Sholahuddin menjelaskan pria kelahiran Blora, 21 Desember 2001 itu, sebagai pemohon memiliki hak untuk hadir atau tidak dalam sidang nanti.
Menurutnya, pihak pengadilan telah memenuhi kewajiban untuk memanggil yang bersangkutan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.