Jonathan Frizzy Terjerat Obat Keras
Jonathan Frizzy Minta Kasus Vape Jadi Pelajaran, Kuasa Hukum: Dia Tak Tahu Kandungan di Dalamnya
Jonathan Frizzy berharap kasus vape jadi pelajaran. Kuasa hukumnya menegaskan sang aktor tak tahu kandungan etomidate di dalamnya.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus vape berisi etomidate yang menyeret nama aktor Jonathan Frizzy kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (17/9/2025), dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Aktor yang akrab disapa Ijonk itu ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara penggunaan obat keras jenis etomidate.
Kekasih dari Ririn Dwi Ariyanti ini sebelumnya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada 4 Mei 2025, terkait dugaan keterlibatannya dalam sindikat peredaran catridge vape berisi liquid mengandung etomidate.
Kuasa hukum Jonathan, Lamgok Heryanto Silalahi, menjelaskan bahwa agenda persidangan hari itu adalah pemeriksaan terdakwa, di mana keempat terdakwa termasuk kliennya, Jonathan Frizzy atau Ijonk, turut diperiksa.
“Seperti yang kita lihat bersama tadi, agenda hari ini adalah pemeriksaan terdakwa. Jadi, empat-empatnya terdakwa diperiksa, termasuk klien kami ya, Jonathan Frizzy atau Ijonk,” ujar Lamgok, dikutip Tribunnews dalam YouTube Intens Investigasi, Rabu (17/9/2025).
Ia melanjutkan, selama jalannya persidangan berbagai fakta mulai terungkap.
Salah satunya, Jonathan tidak mengetahui apa kandungan dalam vape yang digunakannya di luar negeri.
“Yang pertama iya, dia menggunakan sesuatu atau vape ya, yang pada saat itu diketahuinya adalah vape. Namun dia tidak tahu apa kandungan di dalamnya. Itu yang pertama,” jelasnya.
Lebih lanjut, Lamgok menekankan bahwa duda tiga anak tersebut sudah menyampaikan pesan kepada masyarakat agar kasus serupa tidak terulang.
“Yang paling penting, kami rasa dengan kejujuran dan keikhlasan dia tadi disampaikan bahwa dia bahkan memberikan pesan kepada masyarakat, agar permasalahan ini hanya terjadi terakhir di dia."
"Jangan ada lagi yang kena seperti dia, tidak mengetahui apa di dalamnya,” ungkapnya.
Baca juga: Jonathan Frizzy Pakai Vape Isi Obat Keras, Yakin Bukan Narkoba karena Ucapan Teman
Di akhir keterangannya, kuasa hukum menyebut bahwa mantan suami Dhena Devanka ini kini harus menghadapi konsekuensi dari perkara tersebut.
“Dan ternyata ketika diketahui belakangan, dia harus menerima konsekuensi. "
"Paling tidak saat ini dia berada dalam tahanan,” pungkas Lamgok.
Kuasa Hukum Soroti Keterangan Beda Terdakwa
Pada persidangan Rabu (10/9/2025), lalu, Lamgok sempat menjelaskan persidangan lanjutan yang beragenda pemeriksaan antar terdakwa.
Di mana ada empat orang yang terlibat, yakni Ijonk, Evan, Erna, dan Bahrun.
Dari jalannya sidang, terungkap bahwa para terdakwa tidak mengetahui apakah barang tersebut mengandung etomidate atau tidak.
"Hari ini digelar persidangan lanjutan kasus Ijonk dengan agenda pemeriksaan sesama terdakwa. Ada empat terdakwa dalam perkara ini, yakni Jong, Evan, Erna, dan Bahrun," ujar Lamgok Heryanto Silalahi, dikutip Tribunnews dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (11/9/2025).
"Dari jalannya sidang, terungkap bahwa para terdakwa tidak memiliki pengetahuan mengenai apakah barang tersebut mengandung etomid atau tidak. Ijong mengakui pernah mencoba barang yang diberikan oleh terdakwa Evan saat berada di Bangkok, sekali hingga dua kali, dan merasakan efek rileks."
Pemilik nama lengkap Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak ini, disebut sempat mencoba barang yang diberikan Evan ketika berada di Bangkok, satu hingga dua kali, dan merasakan efek rileks.
Baca juga: Di Tengah Sidang Kasus Vape Etomidate, Jonathan Frizzy Dapat Dukungan Penuh dari Ririn Dwi Aryanti
Namun, saat menanyakan kandungan barang tersebut, Evan tidak memberi penjelasan, hanya menyuruh untuk mencobanya.
Hal itu juga dibenarkan oleh Erna yang mengaku tidak pernah diberi tahu oleh Evan mengenai isi barang tersebut.
"Namun, ketika bertanya kepada Evan mengenai isi barang tersebut, ia tidak mendapat jawaban yang jelas. Evan hanya menyarankan untuk mencobanya," terangnya.
"Hal ini juga dikonfirmasi oleh Erna yang menyatakan bahwa baik dirinya maupun Ijong tidak pernah diberi tahu oleh Evan mengenai kandungan barang tersebut," imbuh Lamgok.
Meski demikian, keterangan Evan berbeda di persidangan. Ia mengklaim sudah memberitahu Jonathan dan Erna mengenai kandungan barang itu.
Perbedaan ini menimbulkan pertentangan antara dua saksi dengan satu saksi.
Lamgok menilai, dari bobot keterangan, hal ini bisa dinilai sendiri.
Ia juga menyinggung adanya kemungkinan motif dari pernyataan Evan, seakan ingin menunjukkan bahwa tanggung jawab tidak seharusnya ditanggung dirinya seorang diri.
"Namun, keterangan Evan di persidangan berbeda. Ia mengaku sudah memberitahu Erna dan Ijonk terkait isi barang itu."
"Perbedaan ini menimbulkan pertentangan antara dua orang saksi dengan satu orang saksi."
"Dari sudut bobot keterangan, tentu hal ini bisa dinilai sendiri. Terlihat pula adanya motif dari pernyataan Evan terakhir, di mana ia seakan-akan ingin menyampaikan bahwa tanggung jawab tidak boleh ditanggung dirinya sendiri," pungkasnya.
Baca juga: Jonathan Frizzy Bantah Tahu Vape Berisi Etomidate, Kuasa Hukum Soroti Keterangan Beda Terdakwa
Ancaman Hukuman
Ancaman hukuman yang menjerat Ijonk mengacu pada Pasal 435 UU Kesehatan, dengan pidana penjara hingga 12 tahun atau denda miliaran rupiah.
Kasus ini bermula dari dugaan keterlibatannya dalam penyelundupan sekaligus distribusi vape berisi etomidate, zat yang masuk kategori obat keras dari luar negeri.
Ijonk ditangkap di rumahnya di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (3/5/2025), setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba.
Sebelum penangkapan tersebut, polisi lebih dulu meringkus tiga rekannya, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37).
Dalam perkara ini, Ijonk diduga berperan aktif dalam mengawasi sekaligus mengedarkan vape cair mengandung etomidate.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
(Tribunnews.com, Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.