LMKN Berlakukan Sistem Baru Royalti Musik, Dijanjikan Lebih Transparan, Adil dan Tepat Sasaran
LMKN mengumumkan ketentuan baru mengenai royalti musik yang dijanjikan lebih adil, transparan dan tepat sasaran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengumumkan ketentuan baru mengenai royalti musik yang dijanjikan lebih adil, transparan dan tepat sasaran.
Dalam siaran pers hari ini, Jumat, 19 September 2025, LMKN menyatakan, ketentuan baru tentang royalti musik ini merupakan bagian dari komitmen lembaga ini dalam memperbaiki tata kelola penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti lagu dan/atau musik di Indonesia.
LMKN merupakan lembaga bantu Pemerintah non-APBN dan menjalankan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021).
Kewenangan tersebut, diperkuat melalui Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 27 Tahun 2025 (Permenkum RI No. 27/2025).
Dalam kedudukannya, LMKN bertugas menjalankan kebijakan one gate policy untuk menghimpun royalti baik dari penggunaan analog maupun digital (platform digital).
Dengan sistem ini, pengguna komersial dapat mengurus izin penggunaan lagu dan/atau musik, untuk kepentingan komersial secara langsung melalui LMKN.
"Langkah ini merupakan bentuk komitmen LMKN, menghadirkan tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien," sebut LMKN.
Pada 4 September 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI), menginisiasi Rapat Koordinasi bersama seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yang turut dihadiri LMKN.
Sebagai tindak lanjut dari rapat tersebut, LMKN kemudian mengadakan pertemuan intensif dengan masing-masing LMK selama dua pekan terakhir, untuk membahas kendala dan solusi tata kelola royalti, termasuk pada platform digital.
Rapat-rapat tersebut telah menyepakati beberapa hal, diantaranya:
1. Setiap LMK menyerahkan data anggota dan data karya cipta kepada LMKN, untuk membentuk database terintegrasi.
2. Setiap LMK menyampaikan proposal distribusi royalti berdasarkan data valid, yang selama ini digunakan.
3. Keterlambatan penyerahan data dari LMK, dapat menyebabkan keterlambatan distribusi royalti kepada anggotanya.
Baca juga: Tompi Sebut Sistem Royalti Musik Sejak Dulu Tak Pernah Beres
4. Bahwa penarikan dan penghimpunan royalti pada platform digital yang selama ini dilakukan oleh LMK Wahana Musik Indonesia (WAMI) akan dilakukan oleh, untuk dan atas nama LMKN, dan saat ini sedang dilakukan proses migrasi data dan keuangan.
Langkah ini merupakan wujud komitmen integritas dan transparansi, antara LMKN dan LMК dalam memastikan distribusi royalti yang adil dan merata.
royalti musik
LMKN
pendistribusian royalti lagu
Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu
penggunaan analog maupun digital
| Musyawarah Nasional AAI Officium Nobile, DPC Jaksel Usung Tjandra Sridjaja Jadi Ketua Umum DPP |
|
|---|
| Sistem Baru LMKN Menjawab Kisruh Royalti di Dunia Musik Tanah Air |
|
|---|
| Polemik Royalti Musik di Ruang Publik, Pelaku Usaha Cari Solusi Legal dan Efisien |
|
|---|
| LMKN Tegaskan Sentralisasi Penarikan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik di Ruang Komersil |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.