LMKN Berlakukan Sistem Baru Royalti Musik, Dijanjikan Lebih Transparan, Adil dan Tepat Sasaran
LMKN mengumumkan ketentuan baru mengenai royalti musik yang dijanjikan lebih adil, transparan dan tepat sasaran
Editor:
Choirul Arifin
Selain koordinasi internal, LMKN bersama LMK juga turut serta dalam Rapat Tim Perumus Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang revisi UU Nomor 28 Tahun 2014, tentang Hak Cipta bersama Badan Kajian DPR RI pada 17 September 2025.
Baca juga: Marcell Siahaan Tanggapi Kritik Publik soal Transparansi LMKN Urus Royalti Musik
Kehadiran LMKN dalam forum ini menegaskan keseriusan pemerintah, LMKN, dan LMK untuk memperhatikan kesejahteraan para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
LMKN menegaskan, akan terus berkomitmen memperkuat tata kelola royalti musik di Indonesia.
"Dengan regulasi yang lebih tertib, sistem yang terintegrasi, serta dukungan LMК, LMKN memastikan bahwa setiap pencipta dan pemegang hak terkait, mendapatkan hak ekonomi dari karya ciptanya secara adil, transparan, dan berkelanjutan," sebut LMKN.
royalti musik
LMKN
pendistribusian royalti lagu
Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu
penggunaan analog maupun digital
Ariel NOAH Berharap Ada Kejelasan soal Tata Kelola Royalti: Kasihan Penyanyi jadi Takut |
![]() |
---|
DPR: Polemik Royalti Lagu Diselesaikan Lewat Transparansi dan Revisi UU Hak Cipta |
![]() |
---|
Ahmad Dhani Kritik Usulan Ariel NOAH di Rapat DPR: Komposer 10 Tahun Tak Terima Royalti |
![]() |
---|
Marcell Siahaan Tegaskan Distribusi Royalti dari LMKN ke LMK Sudah Transparan |
![]() |
---|
Marcell Siahaan Tanggapi Kritik Publik soal Transparansi LMKN Urus Royalti Musik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.