Senin, 22 September 2025

LMKN Berlakukan Sistem Baru Royalti Musik, Dijanjikan Lebih Transparan, Adil dan Tepat Sasaran

LMKN mengumumkan ketentuan baru mengenai royalti musik yang dijanjikan lebih adil, transparan dan tepat sasaran

Editor: Choirul Arifin
dok Kompas/Revi C Rantung
Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dari kiri ke kanan: Bernard Nainggola, Dharma Oratmangun (tengah), Yessy Kurniawan (kanan) saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2025). 

Selain koordinasi internal, LMKN bersama LMK juga turut serta dalam Rapat Tim Perumus Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang revisi UU Nomor 28 Tahun 2014, tentang Hak Cipta bersama Badan Kajian DPR RI pada 17 September 2025.

Baca juga: Marcell Siahaan Tanggapi Kritik Publik soal Transparansi LMKN Urus Royalti Musik

Kehadiran LMKN dalam forum ini menegaskan keseriusan pemerintah, LMKN, dan LMK untuk memperhatikan kesejahteraan para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

LMKN menegaskan, akan terus berkomitmen memperkuat tata kelola royalti musik di Indonesia.

"Dengan regulasi yang lebih tertib, sistem yang terintegrasi, serta dukungan LMК, LMKN memastikan bahwa setiap pencipta dan pemegang hak terkait, mendapatkan hak ekonomi dari karya ciptanya secara adil, transparan, dan berkelanjutan," sebut LMKN.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan