LMKN Berlakukan Sistem Baru Royalti Musik, Dijanjikan Lebih Transparan, Adil dan Tepat Sasaran
LMKN mengumumkan ketentuan baru mengenai royalti musik yang dijanjikan lebih adil, transparan dan tepat sasaran
Selain koordinasi internal, LMKN bersama LMK juga turut serta dalam Rapat Tim Perumus Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang revisi UU Nomor 28 Tahun 2014, tentang Hak Cipta bersama Badan Kajian DPR RI pada 17 September 2025.
Baca juga: Marcell Siahaan Tanggapi Kritik Publik soal Transparansi LMKN Urus Royalti Musik
Kehadiran LMKN dalam forum ini menegaskan keseriusan pemerintah, LMKN, dan LMK untuk memperhatikan kesejahteraan para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
LMKN menegaskan, akan terus berkomitmen memperkuat tata kelola royalti musik di Indonesia.
"Dengan regulasi yang lebih tertib, sistem yang terintegrasi, serta dukungan LMК, LMKN memastikan bahwa setiap pencipta dan pemegang hak terkait, mendapatkan hak ekonomi dari karya ciptanya secara adil, transparan, dan berkelanjutan," sebut LMKN.
royalti musik
LMKN
pendistribusian royalti lagu
Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu
penggunaan analog maupun digital
| Musyawarah Nasional AAI Officium Nobile, DPC Jaksel Usung Tjandra Sridjaja Jadi Ketua Umum DPP |
|
|---|
| Sistem Baru LMKN Menjawab Kisruh Royalti di Dunia Musik Tanah Air |
|
|---|
| Polemik Royalti Musik di Ruang Publik, Pelaku Usaha Cari Solusi Legal dan Efisien |
|
|---|
| LMKN Tegaskan Sentralisasi Penarikan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik di Ruang Komersil |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.