Jonathan Frizzy Terjerat Obat Keras
Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Vape Isi Obat Keras
Jonathan Frizzy dinyatakan bersalah dalam kasus vape isi obat keras, sang aktor dituntut hukuman 1 tahun penjara.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk dituntut 1 tahun penjara atas kasus vape isi obat keras.
Jonathan Frizzy sebelumnya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada 4 Mei 2025, terkait dugaan keterlibatannya dalam sindikat peredaran catridge vape berisi liquid mengandung etomidate.
Etomidate adalah obat penenang yang biasa digunakan untuk anestesi intravena yang dikenal karena stabilitas hemodinamiknya.
Dalam sidang hari ini di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (24/9/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Jonathan Frizzy bersalah ikut terlibat dalam produksi hingga mengedarkan obat keras dalam kandungan vape.
"Jonathan Frizzy telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan dan ikut serta produksi atau mengedarkan sian farmasi yang tidak memenuhi standar," ucap JPU, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Atas perbuatannya, mantan suami Dhena Devanka itu dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sejak perkara mencuat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jonathan Frizzy dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU.
Pihak Jonathan Frizzy kemudian diberikan waktu satu minggu untuk mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.
Pleidoi tersebut akan dibacakan pada sidang 1 Oktober 2025, mendatang.
"Untuk selanjutnya hak saudara dan penasihat hukum menyampaikan pledoi atau nota pembelaan ya."
"Memberikan kesempatan terdakwa dan penasihat hukum menyampaikan pleidoi, saudara akan disidangkan kembali nanti pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025," ungkap Hakim Ketua.
Baca juga: Jonathan Frizzy Pakai Vape Isi Obat Keras, Yakin Bukan Narkoba karena Ucapan Teman
Jonathan Frizzy Ungkap Penyesalan
Pada sidang sebelumnya, Jonathan Frizzy mengungkap penyesalannya terjerat dalam kasus vape isi obat keras.
Ia menyebut hidupnya menjadi hancur karena terjerat kasus vape ini.
"Begitu menyesal ya, bisa dibilang hidup saya hancur," ungkap Jonathan.
Aktor 43 tahun itu menyesali atas kesalahan yang ia perbuat.
Karena ketidaktahuannya soal isi vape tersebut, kini dirinya harus menghadapi proses hukum.
"Saya sangat menyesal, saya kecewa, saya marah dengan semua kesalahan yang saya buat."
"Dan atas ketidaktahuan saya, saya akhirnya harus menjalani proses hukum yang menurut saya di luar kemampuan hidup saya," ujar Jonathan.
Baca juga: Jonathan Frizzy Bantah Tahu Vape Berisi Etomidate, Kuasa Hukum Soroti Keterangan Beda Terdakwa
Tak hanya itu, karena kasus ini Jonathan tak bisa bekerja hingga jauh dari keluarganya.
Ia berharap kasusnya saat ini bisa menjadi pembelajaran diri dan menjadi contoh agar orang lain tak melakukan hal yang serupa.
"Saya kehilangan pekerjaan saya, saya harus jauh dari anak-anak."
"Semoga ini yang terakhir kali, saya bisa jadi contoh buat masyarakat Indonesia, kalau kasus saya ini jadi pelajaran untuk semuanya," ucap ayah tiga anak itu.
Jonathan ditangkap di rumahnya di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (4/5/2025), setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba.
Sebelum penangkapan tersebut, polisi lebih dulu meringkus tiga rekannya, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37).
Dalam perkara ini, Jonathan diduga berperan aktif dalam mengawasi sekaligus mengedarkan vape cair mengandung etomidate.
(Tribunnews.com/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.