Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Praktisi Hukum Soroti Nikita Mirzani yang Lakukan Live dari Dalam Penjara: Itu Sangat Dilarang
Praktisi hukum Firman Chandra ikut menyoroti aksi artis Nikita Mirzani melakukan siaran langsung di dalam penjara, tegaskan hal itu dilarang.
Ringkasan Berita:
- Heboh Nikita Mirzani melakukan live dari dalam penjara.
- Praktisi hukum Firman Chandra soroti aksi Nikita Mirzani live bersama dokter Oky Pratama.
- Firman Chandra menyebut seorang terdakwa dilarang menggunakan ponsel di dalam penjara.
TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani yang divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas laporan pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys kembali menyapa penggemar.
Dari dalam penjara, Nikita Mirzani rupanya dihubungi dokter Oky Pratama melalui panggilan video untuk live bersama.
Dalam rekaman video yang beredar, pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi itu tampak mengenakan headset di sebuah ruangan sendirian.
Melihat hal tersebut, praktisi hukum Firman Chandra memberikan tanggapannya.
Firman Chandra mengatakan bahwa seorang terdakwa dilarang membawa dan menggunakan alat komunikasi di dalam penjara.
Hal ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2017 Pasal 4 dan Pasal 9.
"Terkait dengan adanya sebuah larangan untuk membawa memiliki HP dan menggunakan di dalam lapas," kata Firman, dikutip dari YouTube Surya Citra Televisi (SCTV), Selasa (11/11/2025).
"Sebenarnya tertuang dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 Pasal 4 dan Pasal 9," lanjutnya.
Firman juga menyindir tindakan bintang film Nenek Gayung itu yang dianggap telah menyalahi aturan sebagai tahanan.
"Kemudian ada seorang artis, kita sebut artis yang sekarang lagi menjalani banding melakukan kegiatan live dan menggunakan HP," ujar Firman.
"Jelas itu hal yang sangat dilarang sejatinya karena Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 sudah memiliki dasar hukumnya," sambungnya.
Baca juga: Firdaus Oiwobo Nilai Langkah Nikita Mirzani Ajukan Banding Keliru, Sentil Pengacara sang Artis
Kuasa Hukum Optimis Nikita Mirzani Bisa Bebas
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi mengaku telah resmi mengajukan banding meskipun vonis yang didapatkan kliennya lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yakni 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan lantaran Nikita Mirzani yang dinyatakan tak terbukti melakukan TPPU.
"Untuk pengajuannya sudah diterima, tinggal kita masukkin memori bandingnya aja," ungkap Galih, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (3/11/2025).
Terkait poin banding ini, Galih menyebut pihaknya berfokus pada Pasal 27B soal ancaman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.