Jonathan Frizzy Menangis Baca Pledoi, Sebut Hidupnya Hancur, Niat Bantu Teman Malah Terjerat Kasus
Aktor Jonathan Frizzy duduk di kursi terdakwa kasus peredaran cartridge vape berisi etomidate, sejenis obat keras, pada Mei 2025.
Ia ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap tiga tersangka yang lebih dulu ditangkap, karena membawa liquid vape mengandung obat keras.
Polisi menyebut Ijonk berperan aktif dalam jaringan tersebut, mulai dari pemesanan barang dari Malaysia, menyiapkan kurir, hingga mengoordinasi pengiriman ke Jakarta.
Ijonk ditetetapkan tersangka dan ditahan di Lapas Pemuda Kota Tangerang pada Juli 2025.
Persidangan kasus ini dimulai pada Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Tangerang.
(Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Terseret-kasus-vape-bermasalah-Jonathan-Frizzy-diperiksa-polisi.jpg)