Eks Bos Publisher Lagu Denny Caknan dan Happy Asmara Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
BTN, pemilik PT Pragita Prabawa Pustaka perusahaan publisher yang menaungi lagu Denny Caknan menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, membenarkan penahanan BTN dilakukan setelah pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Sementara itu, Kanit II Subdit IV Renakta Kompol Ruth Yeni menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan pada 22 Agustus 2025 dan penahanan menyusul pada 18 September 2025.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Ruth Yeni dikutip dari keterangan media.
PT Pragita Prabawa Pustaka sendiri merupakan perusahaan musik publishing yang mengelola ribuan lagu populer Indonesia.
Polda Jatim menyebut kasus ini kini telah memasuki tahap pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.