Jumat, 10 Oktober 2025

Eks Bos Publisher Lagu Denny Caknan dan Happy Asmara Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

BTN, pemilik PT Pragita Prabawa Pustaka perusahaan publisher yang menaungi lagu Denny Caknan menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. 

|
Wartakota/Arie Puji Waluyo
URUS ANAK - Denny Caknan ketika ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (27/7/2025) . Polda Jawa Timur resmi menetapkan BTN, pemilik PT Pragita Prabawa Pustaka perusahaan publisher yang menaungi lagu Denny Caknan, kasus dugaan pelecehan seksual.  

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, membenarkan penahanan BTN dilakukan setelah pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Sementara itu, Kanit II Subdit IV Renakta Kompol Ruth Yeni menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan pada 22 Agustus 2025 dan penahanan menyusul pada 18 September 2025.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Ruth Yeni dikutip dari keterangan media.

PT Pragita Prabawa Pustaka sendiri merupakan perusahaan musik publishing yang mengelola ribuan lagu populer Indonesia. 

Polda Jatim menyebut kasus ini kini telah memasuki tahap pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved