Senin, 13 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Pihak Nikita Mirzani Sebut Tuntutan Jaksa Emosional, Bongkar Kejanggalan: Bawa Unsur Pribadi Pelapor

Kuasa hukum Nikita Mirzani nilai tuntutan jaksa 11 tahun emosional dan tak berdasar fakta, bahkan sebut membawa unsur pribadi pelapor.

|
Editor: Nuryanti
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana 
NIKITA DITUNTUT 11 TAHUN - Nikita Mirzani usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/12/22). Komentar kuasa hukum Nikita Mirzani soal vonis 11 tahun penjara kliennya. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan TPPU yang menjerat Nikita Mirzani masih terus bergulir panas.

Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut aktris berusia 39 tahun tersebut dengan hukuman 11 tahun penjara, pihak kuasa hukum Nikita menilai tuntutan tersebut tak berdasar dan sarat emosi.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menilai tuntutan itu tidak lagi berpijak pada logika hukum dan fakta di persidangan.

“Tuntutan jaksa itu tuntutan yang emosional. Tidak lagi mengedepankan penegakan hukum, tidak lagi mengedepankan fakta-fakta di persidangan,” ujar Usman, dikutip Tribunnews dari YouTube Seleb On Cam, Sabtu (11/10/2025). 

Usman bahkan menyebut, tuntutan tersebut terkesan membawa unsur pribadi dari pihak pelapor, yakni dokter kecantikan Reza Gladys.

“Seolah-olah tuntutan ini membawa pribadi dari pelapor yang bernama Reza Gladys,” tambahnya.

Menurutnya, tuntutan semestinya didasarkan pada hukum yang berlaku serta bukti-bukti yang sudah terbukti di pengadilan.

Namun, dalam berkas tuntutan, ia menilai banyak hal penting justru tidak diuraikan secara lengkap.

“Dalam tuntutan jaksa banyak sekali fakta-fakta yang menurut kami tidak diuraikan. Misalnya bagaimana awal mula hubungan Reza Gladys bisa berkomunikasi dengan Mail,” jelasnya.

Usman juga mengungkapkan bahwa di persidangan, pihaknya telah memutar rekaman percakapan antara Reza dan Mail yang menunjukkan konteks berbeda dari yang dituduhkan.

Dalam rekaman tersebut, kata Usman, Reza justru terdengar meminta bantuan kepada Nikita untuk memulihkan nama baiknya.

Baca juga: Tuntutan 11 Tahun Dinilai Tak Masuk Akal, Kuasa Hukum Nikita Mirzani: Lebih Berat dari Koruptor

“Di situ jelas terdengar, malah disampaikan oleh Reza, ‘Mail, tolong bagaimana caranya supaya nama saya bisa diperbaiki lagi oleh Nikita.’ Karena nama saya sudah rusak karena direview oleh dokter,” tuturnya.

Dari situ, Usman menegaskan bahwa Reza sebenarnya datang meminta pertolongan kepada Nikita melalui Mail, bukan menjadi korban pemerasan seperti yang dituduhkan.

“Jadi, ia datang meminta pertolongan kepada Nikita untuk dibantu mengembalikan nama baiknya,” ujarnya lagi.

Atas dasar itu, pihaknya menilai tuntutan jaksa terhadap Nikita tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia pun berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini dengan objektif dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

“Mudah-mudahan nanti hakim dengan kewenangan dan hukum yang berlaku di negeri ini bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.

Hal yang Memberatkan Tuntutan Nikita Mirzani

Dalam sidang tuntutan Kamis, JPU membacakan sejumlah hal yang dianggap memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.

Jaksa menyebut, perbuatan Nikita Mirzani tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak nama baik dan martabat orang lain, serta meresahkan masyarakat dalam skala nasional,” ujar jaksa dalam pembacaan tuntutan, Kamis (9/10/2025).

Selain itu, jaksa juga menyebut Nikita telah menikmati hasil dari perbuatannya.

Baca juga: Kelakar Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara oleh Jaksa, Yakin Bakal Divonis Bebas

Sikap artis yang biasa disapa Nyai ini selama persidangan pun dijadikan alasan tuntutan

Nikita Mirzani dianggap tidak sopan selama persidangan, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta tidak mengakui perbuatannya.

"Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan, terdakwa tidak bersikap sopan di persidangan, terdakwa berbelit-belit di persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa sudah pernah dihukum, terdakwa tidak menghargai jalannya persidangan," beber jaksa

“Terdakwa juga sudah pernah dihukum dan tidak menghargai jalannya persidangan,” lanjut jaksa.

NIKITA MIRZANI DITUNTUT 11 TAHUN - Nikita Mirzani usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). Nikita dituntut 11 tahun penjara dan dengan Rp 2 miliar. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah).
NIKITA MIRZANI DITUNTUT 11 TAHUN - Nikita Mirzani usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). Nikita dituntut 11 tahun penjara dan dengan Rp 2 miliar. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)

 

Sementara itu, hal yang meringankan bagi Nikita Mirzani hanya satu, yakni karena masih memiliki tanggungan keluarga.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,” kata jaksa.

Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan, dan menuntut agar Nikita dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak Nikita Mirzani pada pekan depan pada 16 Oktober 2025.

Perseteruan Nikita dengan Reza terjadi pada tahun 2024, lalu.

Berawal dari aksi Nikita mengulas produk skincare milik Reza dengan ulasan negatif membuat sang dokter bereaksi.

Baca juga: Aksi Nikita Mirzani Lenggak-lenggok bak Model di Ruang Tunggu Pengadilan Jelang Sidang Tuntutan

Istri Dokter Attaubah Mufid yang tak terima produknya mendapatkan review buruk dari Nikita langsung menghubungi sang aktris lewat asisten pribadinya, Mail Syahputra.

Singkat cerita dari obrolan itu, Reza diduga dimintai uang Rp4 miliar sebagai 'uang tutup mulut' agar Nikita menyudahi aksinya.

Setelah itu, Reza merasa dirugikan dan melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Nikita sampai saat ini masih mendekam di balik jeruji selama proses hukum berjalan.

Adapun proses hukum tersebut masih terus bergulir di PN Jakarta Selatan.

(Tribunnews.com, Rinanda/Salma/Ifan)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved