Sabtu, 20 September 2025

Jonathan Frizzy Terjerat Obat Keras

Jonathan Frizzy Minta Kasus Vape Jadi Pelajaran, Kuasa Hukum: Dia Tak Tahu Kandungan di Dalamnya

Jonathan Frizzy berharap kasus vape jadi pelajaran. Kuasa hukumnya menegaskan sang aktor tak tahu kandungan etomidate di dalamnya.

|
Wartakota/Indah Fahra
SKANDAL VAPE IJONK - Potret pemain sinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk disela media gathering Sumatera Bike Week 2022 di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (5/6/2022). Jonathan Frizzy minta masyarakat agar kasus vape jadi pelajaran. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus vape berisi etomidate yang menyeret nama aktor Jonathan Frizzy kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (17/9/2025), dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Aktor yang akrab disapa Ijonk itu ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara penggunaan obat keras jenis etomidate.

Kekasih dari Ririn Dwi Ariyanti ini sebelumnya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada 4 Mei 2025, terkait dugaan keterlibatannya dalam sindikat peredaran catridge vape berisi liquid mengandung etomidate.

Kuasa hukum Jonathan, Lamgok Heryanto Silalahi, menjelaskan bahwa agenda persidangan hari itu adalah pemeriksaan terdakwa, di mana keempat terdakwa termasuk kliennya, Jonathan Frizzy atau Ijonk, turut diperiksa.

“Seperti yang kita lihat bersama tadi, agenda hari ini adalah pemeriksaan terdakwa. Jadi, empat-empatnya terdakwa diperiksa, termasuk klien kami ya, Jonathan Frizzy atau Ijonk,” ujar Lamgok, dikutip Tribunnews dalam YouTube Intens Investigasi, Rabu (17/9/2025). 

Ia melanjutkan, selama jalannya persidangan berbagai fakta mulai terungkap.

Salah satunya, Jonathan tidak mengetahui apa kandungan dalam vape yang digunakannya di luar negeri.

“Yang pertama iya, dia menggunakan sesuatu atau vape ya, yang pada saat itu diketahuinya adalah vape. Namun dia tidak tahu apa kandungan di dalamnya. Itu yang pertama,” jelasnya.

Lebih lanjut, Lamgok menekankan bahwa duda tiga anak tersebut sudah menyampaikan pesan kepada masyarakat agar kasus serupa tidak terulang.

“Yang paling penting, kami rasa dengan kejujuran dan keikhlasan dia tadi disampaikan bahwa dia bahkan memberikan pesan kepada masyarakat, agar permasalahan ini hanya terjadi terakhir di dia."

"Jangan ada lagi yang kena seperti dia, tidak mengetahui apa di dalamnya,” ungkapnya.

Baca juga: Jonathan Frizzy Pakai Vape Isi Obat Keras, Yakin Bukan Narkoba karena Ucapan Teman

Di akhir keterangannya, kuasa hukum menyebut bahwa mantan suami Dhena Devanka ini kini harus menghadapi konsekuensi dari perkara tersebut.

“Dan ternyata ketika diketahui belakangan, dia harus menerima konsekuensi. "

"Paling tidak saat ini dia berada dalam tahanan,” pungkas Lamgok.

Kuasa Hukum Soroti Keterangan Beda Terdakwa

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan