Rabu, 29 Oktober 2025

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Ammar Zoni Termasuk Napi Risiko Tinggi, Dijebloskan ke Sel Penjagaan Super Maksimum Nusakambangan

Ammar Zoni ditempatkan sendirian di sel seluas 2 x 3 meter. Tujuannya untuk memutus komunikasi dengan narapidana lainnya.  

HO/ Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
AMMAR ZONI KE NUSAKAMBANGAN - Foto Ammar Zoni dan beberapa warga binaan bersiko tinggi (high risk) saat dipindahkan ke Nusakambangan. 
Ringkasan Berita:
  • Ammar Zoni dipindahkan ke Nusakambangan sebagai narapidana risiko tinggi
  • Penempatannya di sana sebagai tindakan tegas terhadap Ammar dan lima warga binaan lainnya karena terlibat peredaran narkoba di Rutan Salemba
  • Ammar ditempatkan di sana atas perintah langsung dari Menteri dan Dirjen Pemasyarakatan

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesinetron Ammar Zoni resmi dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan, Karanganyar, Jawa Tengah. 

Pemindahan dilakukan pada dini hari, sekitar pukul 00.30 hingga 01.00 WIB, oleh tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama pihak kepolisian dan petugas pemasyarakatan DKI Jakarta.

Kasubdit Kerjasama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa pemindahan tersebut merupakan langkah tegas terhadap warga binaan yang masuk dalam kategori berisiko tinggi, termasuk Ammar Zoni.

Ia ditempatkan sendirian di sel seluas 2 x 3 meter. Tujuannya untuk memutus komunikasi dengan narapidana lainnya.  

“Pada dini hari tadi (dipindahkan) sekitar pukul 00:30 ataupun jam 01:00 WIB," ujar Rika di kawasan Pecenongan Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).

Baca juga: Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan, Praktisi Hukum: Salahnya Sudah Kebanyakan, Penjara Terberat

"Iya tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersama juga dengan kepolisian dan juga petugas Pemasyarakatan di DKI Jakarta melakukan transfer Ammar Zoni dan beberapa teman-teman lainnya, lima orang, yang masuk kategori risiko tinggi ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan, Karanganyar,” jelas Rika.

Ia menambahkan, langkah ini merupakan perintah langsung dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Dirjen Pemasyarakatan.

Hal ini untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran narkoba di dalam lapas.

“Tidak ada ampun bagi siapa pun yang coba main-main narkoba di dalam lapas, apalagi mengedarkan,” tegasnya.

Menurut Rika, keputusan pemindahan diambil setelah dilakukan asesmen terhadap beberapa kategori pelanggaran yang memenuhi syarat, termasuk dugaan pelanggaran narkoba yang masih dalam proses hukum.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk ketegasan tanpa pandang bulu. 

“Siapa pun itu terbukti melakukan pelanggaran, narkoba khususnya, maka salah satu perlakuan yang diberikan adalah transfer ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan, baik untuk pelatihan maupun pengamanan,” bebernya.

Ia menambahkan, pemindahan ini bukan sekadar bentuk sanksi, tetapi juga bagian dari pembinaan agar warga binaan dapat memperbaiki diri. 

“Kita berharap warga binaan, termasuk dalam hal ini Ammar Zoni, dapat mengubah perilakunya," ujar Rika

"Dan suatu saat nanti kembali ke masyarakat memang sudah sangat menyadari dan tidak lagi mengulangi kesalahannya,” terusnya.

Sekadar informasi, Ammar Zoni pertama kali ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat pada 7 Juli 2017 terkait narkoba jenis ganja dan sabu. 

Dia kembali ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Maret 2023, dengan barang bukti sabu sekitar 1 gram. 

Setelah sempat keluar dari penjara di Oktober 2023, Zoni kembali ditangkap pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan. 

Dari penggeledahan, polisi mengamankan 4 paket sabu (berat total sekitar 4,6 gram) dan 1 paket ganja (1,32 gram), serta alat bantu seperti timbangan elektronik dan alat hisap ganja. 

Pihak kepolisian mengungkap bahwa Zoni memesan barang tersebut dari seseorang inisial AH yang juga ditangkap. 

Jaksa Penuntut Umum menuntut Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda, dengan tuduhan bahwa ia terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, bukan sekadar pengguna. 

Namun, pada akhirnya majelis hakim memvonis dia selama 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, lantaran JPU dianggap gagal membuktikan keterkaitan Zoni terhadap 95 gram sabu yang didakwakan serta faktor pembelaan bahwa Zoni merupakan tulang punggung keluarga. 

Selain kasus penggunaan, Ammar Zoni kini diduga terlibat pengedaran narkoba dari dalam Rutan Salemba. 

Pengungkapan ini berawal dari razia rutin pada Januari 2025 di sel Zoni, di mana petugas menemukan sabu dan ganja. 

Ditemukan pula bahwa Zoni menggunakan aplikasi komunikasi “Zangi” untuk mengatur jalur peredaran narkoba dari selnya, bekerja sama dengan sejumlah rekannya. 

(Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)

 


 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved