Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Raffi Ahmad Bakal Bertolak ke Nusakambangan, Jenguk Ammar Zoni?
Presenter Raffi Ahmad berencana akan bertolak ke Lapas Nusakambangan, ungkap kemungkinan menjenguk Ammar Zoni yang ditahan di sana.
Ringkasan Berita:
- Presenter Raffi Ahmad berencana akan ke Lapas Nusakambangan dalam waktu dekat.
- Raffi Ahmad bicara kemungkinan menjenguk Ammar Zoni.
- Raffi menyayangkan siapapun orang yang terjerat narkoba.
TRIBUNNEWS.COM -Aktor Ammar Zoni resmi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (16/10/2025), usai diduga terlibat jaringan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta.
Terbaru, presenter Raffi Ahmad berencana akan bertolak ke Nusakambangan.
Hal ini disampaikan Raffi Ahmad saat hadir dalam acara Kemah Kebangsaan Bersinar di kawasan Buperta Cibubur Jakarta Timur, Sabtu (25/10/2025)
Raffi Ahmad mengaku akan mengunjungi Nusakambangan dalam waktu dekat.
Tak sendiri, pria yang menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni ini akan ditemani Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto.
"Saya juga rencananya dalam waktu dekat ini sama Pak Agus Kementerian Imipas mau ada kunjungan juga ke Nusakambangan," kata Raffi, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Sabtu (25/10/2025).
"Nanti mungkin waktunya ya saya kasih tahu mungkin dalam waktu dekat," sambungnya.
Saat disinggung kemungkinan menjenguk Ammar Zoni, suami artis Nagita Slavina ini pun tidak bisa memastikan.
"Iya kita lihat nanti," terangnya.
Sempat diminta pendapat soal kabar Ammar sebagai pengedar narkoba, Raffi Ahmad memilih bijak dalam menanggapinya.
Raffi menyerahkan hal tersebut kepada pihak yang lebih berwenang.
Baca juga: Kuasa Hukum Soroti Ammar Zoni Dirantai Seperti Teroris Hanya Gara-Gara 1 Linting Ganja
"Kalau itu biar informasinya saya daripada salah-salah bicara biar dicek dulu nanti ada pihak terkait yang akan lebih menjelaskan," jelas Raffi Ahmad.
Yang pasti, presenter kelahiran Bandung, 17 Februari 1987 ini menyayangkan siapapun orang yang terjerat narkoba.
"Pastilah kalau siapapun itu kalangan yang terkena menggunakan itu ya sangat disayangkan dan kita harus selamatkan," ucapnya.
Ammar Zoni Didakwa Pasal Berlapis dalam Kasus Peredaran Narkoba di Rutan
Ammar Zoni melakukan aksinya bersama dengan lima orang lain.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (23/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan peran masing-masing terdakwa melalui surat dakwaan yang disusun secara berlapis.
Dakwaan itu mengungkap adanya kerja sama dalam mengedarkan narkotika jenis sabu, ganja, hingga ekstasi, yang membuat Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya terjerat ancaman hukuman berat.
Pada dakwaan primer, JPU menilai Ammar Zoni dan rekan-rekannya diduga bersama-sama melakukan tindak pidana sebagai perantara jual beli narkotika golongan I.
Dakwaan tersebut menempatkan para terdakwa sebagai bagian dari jaringan terorganisir, bukan hanya sebagai pengguna.
"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu," kata JPU saat membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).
JPU menjelaskan, peran Ammar Zoni terungkap pada 31 Desember 2024, di mana ia disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO).
Barang haram tersebut kemudian dibagi menjadi dua bagian, 50 gram di antaranya diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rutan.
Proses distribusi tersebut melibatkan para terdakwa lain sebagai kurir hingga akhirnya berhasil diungkap petugas.
Dalam perkara ini, JPU menyusun dakwaan berlapis.
Untuk dakwaan primer, disangkakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) terkait perbuatan jual beli atau menjadi perantara narkotika yang ancaman hukumannya lebih berat.
Sedangkan dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 mengenai kepemilikan narkotika.
"Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," ujar JPU.
Sidang akan dilanjutkan pada 6 November 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak para terdakwa.
Rekam Jejak Kasus Narkoba Ammar Zoni
Ammar Zoni diketahui sempat terjerumus narkoba pada 2017.
Ketika penangkapan, Ammar Zoni tengah berada di puncak kariernya karena membintangi sinetron 7 Manusia Harimau.
Pada kasus ini, polisi menemukan narkotika jenis ganja seberat 39,1 gram.
Ammar pun direhabilitasi selama satu tahun.
Kemudian di tahun 2023 Ammar Zoni kembali terjerat kasus serupa.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1 gram.
Ammar menjalani rehabilitasi sejak Maret 2023 hingga Agustus 2023, selanjutnya aktor 32 tahun itu pun menghadapi persidangan.
Hasil sidang menyatakan Ammar Zoni harus menjalani hukuman di Rutan Cipinang selama dua bulan.
Usai dua bulan bebas, Ammar kembali ditangkap untuk ketiga kalinya karena menggunakan narkoba.
Ammar pun dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Baca juga: Ustaz Derry Sulaiman Sebut Ammar Zoni Sudah Tobat dari Narkoba Sejak Dimasukkan ke Sel Tikus 40 Hari
(Tribunnews.com/Indah Aprilin/M Alivio/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.