Kamis, 30 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Kuasa Hukum Reza Gladys Singgung Skincare sang Dokter Usai Vonis Nikita Mirzani 

Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara bicara soal vonis Nikita Mirzani. Ia menyinggung terkait skincare milik dokter kecantikan itu.

Tribunnews/Jeprima
NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Majelis hakim menjatuhi hukuman empat tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 1 miliar karena terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencemaran dan pemerasan terhadap Reza Gadys. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Nikita dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. Meski demikikian Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga membebaskan Nikita dari dakwaan TPPU. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara bicara soal vonis Nikita Mirzani.

Ia menegaskan bahwa produk skincare milik kliennya tidak bermasalah dan tidak terkait dengan vonis kasus pemerasan yang menjerat artis Nikita Mirzani.

Baca juga: Mail Syahputra Ngaku Siapkan Kejutan, Asisten Nikita Mirzani Laporkan Balik Reza Gladys?

Hal itu disampaikan Surya Batubara usai sidang putusan kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025), yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Nikita Mirzani.

“Kalau pun ada yang memancing-mancing di sana, kami cuma ketawa. Buktikan kalau ada produk yang bersalah. Laporkan ke polisi atau ke BPOM,” ujar Surya Batubara kepada awak media.

Menurutnya, hingga saat ini tidak ada bukti maupun laporan resmi yang menyebut produk skincare milik Reza Gladys melanggar aturan.

Baca juga: Asisten Nikita Mirzani Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M, TPPU Tidak Terbukti

“BPOM yang akan mengusut kalau memang ada pelanggaran. Tapi kalau tidak ada, ya jangan dipaksakan ada. Titik,” lanjutnya.

Surya menyebut, pihaknya tidak ingin ada pihak-pihak yang menggiring opini publik seolah masalah hukum Nikita Mirzani berkaitan dengan produk Reza Gladys.

“Putusan hari ini sudah jelas, yang terbukti itu adalah tindak pidana pemerasan, bukan soal produk. Jadi tolong jangan diseret ke arah yang lain,” ujarnya.

Lebih lanjut, Surya juga mengingatkan agar pihak tertentu berhati-hati dalam membuat pernyataan di publik. 

Ia bahkan menyinggung kemungkinan langkah hukum apabila masih ada upaya mencemarkan nama baik kliennya.

“Kalau ini dicabut, kami akan menggugat. Jangan cabut-gugat-cabut, itu juga akan jadi masalah bagi kami,” kata Surya menegaskan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved