Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Alasan di Balik Sikap Santai Nikita Mirzani Hadapi Vonis 4 Tahun Penjara, Felling Pasal TPPU Hilang
Artis Nikita Mirzani terlihat santai divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ini alasan di baliknya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
Ringkasan Berita:
- Nikita Mirzani terlihat santai divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
- Sikap santai artis yang biasa disapa Nyai ini dilihat dari senyumnya sepanjang persidangan.
- Ternyata ada alasan di balik sikap tenang Nikita Mirzani.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Artis Nikita Mirzani terlihat santai divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nikita Mirzani dianggap secara sah meyakinkan bersalah dalam kasus penyebaran informasi elektronik mengandung ancaman dan pemerasan.
Baca juga: Bakal Ajukan Banding, Nikita Mirzani Kekeh Tak Peras Reza Gladys: Nggak Ada yang Maksa
Sikap santai artis yang biasa disapa Nyai ini dilihat dari senyumnya sepanjang persidangan.
Sikapnya yang tenang pun jadi perhatian, seperti saay Nikita membungkukkan badannya kepada jaksa dan majelis hakim setelah sidang ditutup.
Ia memeluk satu per satu anggota keluarga, senyumannya tetap merekah saat menghadapi wartawan.
Baca juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Praktisi Hukum Sebut Sudah Maksimal
Ternyata ada alasan di balik sikap tenang Nikita Mirzani.
Nikita mengatakan hal ini terkaitnya pasal TPPU yang ditudingkan Reza Gladys juga tuntutan jaksa.
"Akhirnya kita semua bisa menyaksikan sama sama, bahwa tinggal satu pasal yang ada. TPPU-nya alhamdulillah sudah hilang," tutur Nikita di tengah ruangan usai sidang, Selasa.
Ibu tiga anak ini mengaku sudah menduga hasilnya akan seperti itu.
“Ya biasa aja, tapi gue punya feeling dari kemarin pasti pasal TPPU-nya hilang,” ujar Nikita usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Nikita menambahkan meskipun fakta-fakta di persidangan sudah jelas, keputusan tetap berada di tangan majelis hakim dalam membacakan putusan.
“Nggak tahu juga ya, hakim udah gamblang di persidangan, ada saksi ahli, saksi-saksi juga jelas duduk permasalahannya. Tapi ya sudahlah, itu hak hakim mulia, biarkan saja,” ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.