Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Pandangan Ahli Hukum soal Jaksa yang Ikut Banding di Kasus Nikita Mirzani: Bisa Jadi Hukuman Naik!
Praktisi hukum ungkap alasan JPU ikut banding di kasus Nikita Mirzani, sebut hukuman bisa naik lebih berat!
Nikita Mirzani Resmi Ajukan Banding, Kuasa Hukum Optimis sang Artis Bisa Bebas
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi mengaku telah resmi mengajukan banding.
Pihaknya saat ini tinggal memasukkan memori banding yang diberikan waktu tujuh hari.
"Untuk pengajuannya sudah diterima, tinggal kita masukkin memori bandingnya aja," ungkap Galih, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (3/11/2025).
Terkait poin banding ini, Galih menyebut pihaknya berfokus pada Pasal 27B soal ancaman.
"Poin-pon bandingnya terutama terkait Pasal 27B ayat 2 dan pasal 55 Ayat 1 KUHP, terkait itu kan yang dinyatakan terdakwa ini bersalah katanya," beber Galih.
Tak hanya itu, pihaknya juga menilai ada kekeliruan terkait pertimbangan majelis hakim hingga berpengaruh pada vonis.
Sehingga hal tersebut akan dimasukkan dalam memori banding.
Memori banding merupakan risalah mengenai penjelasan keberatan terhadap keseluruhan atau sebagian pertimbangan dan kesimpulan putusan pengadilan negeri berdasarkan fakta-fakta dan dasar hukum yang sebenarnya.
"Ada hal-hal yang lain yang krusial terkait kekeliruan ya, kekeliruan yang diambil yang dijadikan pertimbangan oleh Majis Hakim ini."
"Makanya atas dasar itu akan kita masukkan ke dalam memori banding yang akan kita buat," jelas pengacara artis 39 tahun itu.
Pada kesempatan itu, Galih mengaku masih yakin bahwa Nikita tak bersalah dalam kasus ini.
Tim kuasa hukum juga masih optimis Nikita bisa dibebaskan dari hukuman hingga menyinggung soal adanya kesepakatan dengan Reza.
"Seratus persen yakin Nikita tidak bersalah, makanya kita tetap mengajukan upaya banding."
"Nikita yang jelas ingin bebas, ini kan ada kesepakatan ada kerjasama," tutur Galih.
Baca juga: Reza Gladys Harap Oky Pratama dan Doktif Diproses Hukum seperti Nikita Mirzani
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.