Jumat, 7 November 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Alasan Nikita Mirzani Absen di Mediasi Gugatan Rp244 Miliar ke Reza Gladys Dibongkar Kuasa Hukum

Nikita Mirzani ternyata punya alasan khusus tak hadir dalam mediasi gugatan perdata melawan Reza Gladys.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
KASUS HUKUM NIKITA- Nikita Mirzani menjalani sidang dengan agenda vonis hakim, atas kasus dugaan pemerasan melalui ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Gugatan Rp244 miliar terkait kerja sama promosi skincare berujung mediasi tanpa kehadiran Nikita. Pengacara akhirnya buka suara soal penyebabnya. 
Ringkasan Berita:
  • Sidang mediasi gugatan Rp244 miliar antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).
  • Nikita tidak hadir karena terkendala administrasi izin kehadiran, menurut kuasa hukum Galih Rakasiwi.
  • Nikita dijadwalkan hadir pada mediasi kedua, 11 November 2025 pukul 13.00 WIB.
 

TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan antara artis Nikita Mirzani dengan pengusaha skincare Reza Gladys tampaknya belum berakhir.

Kasus yang bermula dari kerja sama promosi produk kecantikan kini berlanjut ke meja hijau dan terus menjadi sorotan publik.

Nikita Mirzani baru-baru ini telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas laporan Reza Gladys terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam putusan tersebut, Nikita dinyatakan tidak terbukti melakukan TPPU, sehingga hukumannya lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Di tengah proses hukum yang tengah dijalaninya, artis berusia 39 tahun itu sempat mengajukan gugatan wanprestasi, namun kemudian dicabut.

Tak berhenti di situ, Nikita kembali mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nilai fantastis mencapai Rp244 miliar.

Gugatan ini disebut berawal dari kerja sama promosi produk kecantikan yang akhirnya dibatalkan sepihak oleh pihak Reza Gladys.

Sidang gugatan tersebut beragendakan mediasi dan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (4/11/2025), kemarin. 

Namun, dalam kesempatan itu, Nikita tidak tampak hadir secara langsung di ruang sidang.

Kuasa hukumnya, Galih Rakasiwi, kemudian membeberkan alasan di balik ketidakhadiran sang artis.

“Kami perlu sampaikan sebenarnya, hari ini Nikita Mirzani itu bisa dihadirkan karena kami sudah mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk diperbolehkan Nikita Mirzani hadir dalam proses mediasi ini,” ujar Galih Rakasiwi, dikutip Tribunnews dalam YouTube Intens Investigasi, Rabu (5/11/2025). 

Baca juga: Pihak Reza Gladys Siap Ajukan Gugatan Balik jika Nikita Mirzani Cabut Gugatan Rp244 M soal PMH

Namun, ia menjelaskan bahwa kehadiran janda tiga anak ini terhambat urusan administratif.

“Tapi karena terkendala waktu yang cukup menyita dalam pengurusan administrasi dokumen, sehingga tidak dimungkinkan hari ini,” lanjutnya.

Galih pun memastikan, pihaknya akan berupaya menghadirkan Nikita pada mediasi berikutnya.

“Nah, kemungkinan kami akan hadirkan Nikita Mirzani pada mediasi kedua tanggal 11 November 2025 pukul 13.00 WIB,” tutupnya.

Nikita Mirzani Ajukan Banding

Tak hanya itu, pihak Nikita Mirani telah resmi mengajukan banding atas vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Pihaknya saat ini tinggal memasukkan memori banding yang diberikan waktu tujuh hari.

"Untuk pengajuannya sudah diterima, tinggal kita masukin memori bandingnya aja," ungkap Galih Rakasiwi.

Terkait poin banding ini, Galih menyebut pihaknya berfokus pada Pasal 27B soal ancaman.

"Poin-poin bandingnya terutama terkait Pasal 27B ayat 2 dan pasal 55 Ayat 1 KUHP, terkait itu kan yang dinyatakan terdakwa ini bersalah katanya," beber Galih.

Tak hanya itu, pihaknya juga menilai ada kekeliruan terkait pertimbangan majelis hakim hingga berpengaruh pada vonis.

Sehingga hal tersebut akan dimasukkan dalam memori banding.

Memori banding merupakan risalah mengenai penjelasan keberatan terhadap keseluruhan atau sebagian pertimbangan dan kesimpulan putusan pengadilan negeri berdasarkan fakta-fakta dan dasar hukum yang sebenarnya.

"Ada hal-hal yang lain yang krusial terkait kekeliruan ya, kekeliruan yang diambil yang dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim ini."

Baca juga: Nikita Mirzani Ajukan Banding Vonis, Soroti Kekeliruan Pasal dan Keterangan Saksi 

"Makanya atas dasar itu akan kita masukkan ke dalam memori banding yang akan kita buat," jelas Galih.

Galih pun mengaku masih yakin bahwa Nikita tak bersalah dalam kasus ini.

Tim kuasa hukum juga masih optimis Nikita bisa dibebaskan dari hukuman hingga menyinggung soal adanya kesepakatan dengan Reza.

"Seratus persen yakin Nikita tidak bersalah, makanya kita tetap mengajukan upaya banding."

"Nikita yang jelas ingin bebas, ini kan ada kesepakatan ada kerjasama," tutur Galih.

Kasus ini mencuat berawal dari permasalahan skincare. 

Nikita sempat mengulas produk skincare milik Reza dengan ulasan negatif membuat sang dokter bereaksi. 

Istri Dokter Attaubah Mufid yang tak terima produknya mendapatkan ulasan buruk dari Nikita langsung menghubungi sang aktris lewat asisten pribadinya, Ismail Marzuki alias Mail.

Singkat cerita dari obrolan itu, Reza diduga dimintai uang Rp4 miliar sebagai 'uang tutup mulut' agar Nikita menyudahi aksinya.

Alhasil ibu lima anak itu pun langsung memberikan uang Rp2 miliar secara transfer di tanggal 14 November 2024 dan Rp2 miliar secara tunai, satu hari setelahnya.

Karena merasa dirugikan, Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan dan TPPU.

(Tribunnews.com, Rinanda/Ifan)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved