Rabu, 5 November 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Nikita Mirzani Ajukan Banding Vonis, Soroti Kekeliruan Pasal dan Keterangan Saksi 

Nikita Mirzni ajukan banding atas vonis hakim yang dijatuhkan padanya terkait kasusnya Vs Reza Gladys.

Tribunnews/Jeprima
NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani memberikan keterangan pers usai menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Majelis hakim menjatuhi hukuman empat tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 1 miliar karena terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencemaran dan pemerasan terhadap Reza Gadys. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Nikita dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. Meski demikikian Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga membebaskan Nikita dari dakwaan TPPU. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

Ringkasan Berita:
  • Nikita Mirzani melalui Tim Kuasa Hukum ajukan bandung atas vonis hakim pada kasusnya Vs Reza Gladys. 
  • Sebelumnya Nikita Mirzani dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
  • Ada sejumlah kekeliruan yang akan mereka soroti dalam memori banding.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Nikita Mirzani resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri yang menjatuhkan vonis terhadap sang artis beberapa waktu lalu.

Baca juga: Usai Nikita Mirzani, Doktif dan Oky Pratama Diincar Reza Gladys, Dinilai Tak Berhak Review Skincare

Galih Rakasiwi, salah satu kuasa hukum Nikita Mirzani, mengatakan proses pengajuan berjalan lancar dan saat ini pihaknya masih melengkapi dokumen yang diperlukan.

"Ya alhamdulillah hari ini berjalan lancar. Untuk kami selaku penasihat hukum Nikita Mirzani akan melakukan upaya hukum banding," ujar Galih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025).

Galih menyebut proses pengajuan banding masih pada tahap awal dan pihaknya belum menyerahkan memori banding.

Baca juga: Praktisi Hukum Nilai Nikita Mirzani Cukup Dijerat soal UU ITE dalam Kasusnya dengan Reza Gladys

"Untuk memori banding kan belum, masih dikasih waktu. Ini kan baru menyatakan banding," jelasnya. 

"Tentunya poin-poin daripada isi dari memori banding terkait daripada yang ada kekeliruan-kekeliruan terkait daripada keputusan yang sudah diputuskan kemarin," lanjutnya.

Menurut Galih, ada sejumlah kekeliruan yang akan mereka soroti dalam memori banding, terutama terkait penerapan pasal 27B ayat 2 dan pasal 55 ayat 1 KUHP.

"369-nya tidak ada, TPPUnya tidak ada. Yang ada adalah 27B ayat 2 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Itu aja," beber Galih.

"Karena kan berdasarkan bukti, berdasarkan saksi. Saksi kita itu satu pun tidak ada dilihat, semuanya dikesampingkan, termasuk daripada saksi ahli," tegasnya.

NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Majelis hakim menjatuhi hukuman empat tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 1 miliar karena terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencemaran dan pemerasan terhadap Reza Gadys. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Nikita dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. Meski demikikian Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga membebaskan Nikita dari dakwaan TPPU. Tribunnews/Jeprima
NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Majelis hakim menjatuhi hukuman empat tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 1 miliar karena terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencemaran dan pemerasan terhadap Reza Gadys. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Nikita dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. Meski demikikian Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga membebaskan Nikita dari dakwaan TPPU. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

"Makanya kita akan mempertanyakan hal-hal tersebut," sambunt Galih.

Galih menambahkan keputusan untuk menempuh banding telah melalui diskusi dengan tim hukum serta Nikita Mirzani di rutan setelah sidang vonis.

"Setelah divonis, kami sempat berdiskusi dulu. Kami sempat datang ke rutan, terus kami berdiskusi, dan akhirnya kita ingin mengajukan upaya hukum banding," jelasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada artis Nikita Mirzani atas kasus pemerasan yang dilaporkan dokter Reza Gladys.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved