Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Analisis Eks Staf Ahli Kapolri soal Banding Nikita Mirzani, Soroti Langkah Hukum dan Reaksi JPU
Eks staf ahli Kapolri Ricky Sitohang angkat bicara soal banding Nikita Mirzani dan reaksi JPU atas putusan 4 tahun penjara.
Ringkasan Berita:
- Nikita Mirzani ajukan banding setelah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus pemerasan.
- Kasus bermula dari ulasan negatif produk skincare milik Reza Gladys yang berujung dugaan pemerasan Rp4 miliar.
- Ricky Sitohang soroti langkah hukum Nikita dan mempertanyakan sikap JPU terkait penghapusan pasal TPPU.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus hukum yang menjerat artis penuh kontroversi, Nikita Mirzani, kembali menyita perhatian publik.
Setelah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ibu tiga anak itu resmi mengajukan banding.
Langkah hukum tersebut diambil Nikita sebagai buntut dari laporan Reza Gladys, istri dokter Attaubah Mufid, yang menuduhnya melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini berawal dari permasalahan produk skincare. Kala itu, Nikita sempat memberikan ulasan negatif terhadap produk milik Reza di media sosial.
Tak terima bisnisnya mendapat komentar buruk, Reza mencoba menghubungi Nikita melalui asisten pribadinya, Ismail Marzuki alias Mail, untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik.
Namun, komunikasi tersebut justru berujung pada dugaan pemerasan. Reza diduga dimintai uang sebesar Rp4 miliar sebagai “uang tutup mulut” agar Nikita menghentikan aksinya.
Reza kemudian menyerahkan uang tersebut secara bertahap—Rp2 miliar melalui transfer pada 14 November 2024, dan Rp2 miliar secara tunai keesokan harinya.
Merasa dirugikan, Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Kasus pun bergulir hingga akhirnya Nikita dinyatakan bersalah dalam pasal pemerasan, meski bebas dari tuduhan TPPU.
Kini, banding menjadi langkah hukum berikutnya yang ditempuh oleh pihak Nikita untuk mencari keadilan atas putusan tersebut.
Menanggapi langkah tersebut, eks staf ahli Kapolri Ricky Sitohang turut memberikan pandangannya.
Baca juga: Kuasa Hukum Nikita Mirzani Jelaskan Mekanisme Mediasi dan Kemungkinan Gugatan Balik dari Reza Gladys
Ia menyoroti dinamika proses banding yang tengah berjalan dan mempertanyakan langkah pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Purnawirawan lulusan Akpol 1983 ini mengatakan bahwa ia sempat berpikir apakah dengan situasi dan kondisi seperti ini sudah tepat untuk Nikita mengajukan banding.
“Nah, yang saya pikir, apakah dengan situasi dan kondisi seperti ini, diberikan waktu satu minggu untuk pikir-pikir?," ujar Ricky, dikutip Tribunnews dari YouTube Seleb On Cam, Kamis (6/11/2025).
Ia juga mempertanyakan apakah pihak JPU akan diam saja ketika pihak Nikita mengajukan banding.
"Pada saat Nikita mengajukan banding, apakah JPU-nya diam?," terangnya.
Menurutnya, JPU tentu merasa bahwa tuntutannya tidak diterima oleh hakim karena vonis yang dijatuhkan lebih ringan, bahkan pasal TPPU-nya ditiadakan sesuai dakwaan.
"Karena JPU juga merasa bahwa tuntutannya tidak diterima oleh hakim, bahkan diturunkan jadi empat tahun dan TPPU-nya ditiadakan sesuai dengan dakwaan," jelasnya.
Lebih lanjut, pria berusia 66 tahun ini menilai perlu dipertanyakan apakah pihak JPU menerima penghapusan TPPU dan peringanan hukuman terhadap Nikita.
"Nah, sekarang, berterima enggak JPU-nya dengan penghapusan TPPU dan peringanan hukuman terhadap salah satu dari kita? Kan JPU yang tahu," kata Ricky.
Ia kemudian menyebut bahwa apabila pihak JPU memutuskan untuk mengajukan banding, besar kemungkinan mereka akan memprotes soal peniadaan TPPU.
"Kalau mereka banding, saya yakin pasti banding mereka akan memprotes masalah peniadaan TPPU."
Ricky juga menyinggung bahwa dari sisi hukum, hukuman yang diterima Nikita dinilai terlalu ringan untuk perbuatan yang dinilainya cukup serius.
"Kemudian, hukumnya itu kok terlalu ringan, padahal seseorang telah melakukan perbuatan seperti ini, ini, dan ini."
Sebagai penutup, Ricky menyampaikan bahwa sebaiknya semua pihak menyerahkan proses hukum ini kepada mekanisme yang berlaku.
"Maka, serahkan saja kepada kedua belah pihak, ya," pungkasnya.
Baca juga: Alasan Nikita Mirzani Absen di Mediasi Gugatan Rp244 Miliar ke Reza Gladys Dibongkar Kuasa Hukum
Nikita Mirzani Resmi Ajukan Banding
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi mengaku telah resmi mengajukan banding.
Pihaknya saat ini tinggal memasukkan memori banding yang diberikan waktu tujuh hari.
"Untuk pengajuannya sudah diterima, tinggal kita masukkin memori bandingnya aja," ungkap Galih, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (3/11/2025).
Terkait poin banding ini, Galih menyebut pihaknya berfokus pada Pasal 27B soal ancaman.
"Poin-pon bandingnya terutama terkait Pasal 27B ayat 2 dan pasal 55 Ayat 1 KUHP, terkait itu kan yang dinyatakan terdakwa ini bersalah katanya," beber Galih.
Tak hanya itu, pihaknya juga menilai ada kekeliruan terkait pertimbangan majelis hakim hingga berpengaruh pada vonis.
Sehingga hal tersebut akan dimasukkan dalam memori banding.
Memori banding merupakan risalah mengenai penjelasan keberatan terhadap keseluruhan atau sebagian pertimbangan dan kesimpulan putusan pengadilan negeri berdasarkan fakta-fakta dan dasar hukum yang sebenarnya.
"Ada hal-hal yang lain yang krusial terkait kekeliruan ya, kekeliruan yang diambil yang dijadikan pertimbangan oleh Majis Hakim ini."
"Makanya atas dasar itu akan kita masukkan ke dalam memori banding yang akan kita buat," jelas pengacara artis 39 tahun itu.
Pada kesempatan itu, Galih mengaku masih yakin Nikita tak bersalah dalam kasus ini.
Tim kuasa hukum juga masih optimis Nikita bisa dibebaskan dari hukuman hingga menyinggung soal adanya kesepakatan dengan Reza.
"Seratus persen yakin Nikita tidak bersalah, makanya kita tetap mengajukan upaya banding."
"Nikita yang jelas ingin bebas, ini kan ada kesepakatan ada kerjasama," tutur Galih.
Baca juga: Reza Gladys Harap Oky Pratama dan Doktif Diproses Hukum seperti Nikita Mirzani
Reza Gladys Hanya Ingin Nikita Mirzani Dinyatakan Bersalah
Sementara itu, respons Reza Gladys atas vonis hukuman yang diterima Nikita Mirzani diungkap sang kuasa hukum, Julianus Sembiring.
Julianus Sembiring menegaskan, kliennya sejak awal melaporkan Nikita Mirzani sudah menghilangkan rasa dendam dan benci terhadap sang artis.
"Klien kami dari awal sudah menghilangkan rasa dendam rasa benci terhadap terdakwa Nikita Mirzani," kata Julianus.
Pun sampai saat ini, Reza disebut tak memiliki kesan negatif kepada Nikita hingga sengaja penjarakan ibu tiga anak itu.
Dalam kasus yang dilaporkannya, pemilik klinik kecantikan Glafidsya Medika itu hanya ingin Nikita dinyatakan bersalah.
Dia tak peduli dengan berapa hukuman yang diterima oleh mantan istri Dipo Latief itu.
Julianus pun meyakini pastinya Reza ada rasa simpati kepada Nikita atas hukuman yang diterima lantaran sama-sama menjadi seorang ibu yang memiliki anak.
"Dia tidak ada sedikit pun sampai dengan sekarang, secara objektif ya ada kesan negatif terhadap terdakwa Nikita Mirzani."
"Tetapi dia hanya menginginkan melalui instrumen hukum bahwa apa yang disampaikannya kepada penyidik pada saat 3 Desember 2024 dapat dibuktikan oleh majelis dan dibuktikan bahwa orang yang dilaporkannya orang yang bersalah."
"Jadi kalau terhadap seperti sesama ibu, udah pasti dong ya merasa simpatik," papar Julianus.
(Tribunnews.com, Rinanda/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.