Sabtu, 8 November 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

JPU Banding atas Vonis 4 Tahun Nikita Mirzani, Kejagung: Bukan Keberatan

Kejaksaan Agung memastikan JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara Nikita Mirzani.

Tribunnews/Jeprima
VONIS NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani memberikan keterangan pers usai menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). JPU mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara terhadap Nikita Mirzani. 
Ringkasan Berita:
  • JPU resmi mengajukan banding atas vonis Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan Reza Gladys.
  • Salah satu alasan pengajuan banding karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Nikita lebih ringan dari tuntutan JPU.
  • JPU tengah menyusun memori banding untuk diserahkan ke pengadilan.

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) resmi mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara terhadap artis Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys.

Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara. 

Kejaksaan Agung memastikan JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengajukan banding terkait putusan vonis Nikita Mirzani.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

"Jaksa dari Kejari Jakarta Selatan sudah mengajukan banding pada hari Senin (3/11/2025) kemarin, kalau tidak salah," jelas Anang 

Langkah itu diambil karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada bintang film Nenek Gayung itu dinilai lebih ringan ketimbang tuntutan JPU.

"Kita menghormati (vonis), tapi salah satu (alasannya)," ujar Anang. 

Terkait poin alasan lainnya, Anang Supriatna tidak membeberkan. 

Meski tak menjabarkan secara rinci alasan lain di balik langkah tersebut, Anang menyatakan tim jaksa telah menyiapkan memori banding untuk memperkuat posisi hukum.

"Ada di pertimbangan nanti dalam memori banding."

Baca juga: Pihak Reza Gladys Siap Ajukan Gugatan Balik jika Nikita Mirzani Cabut Gugatan Rp244 M soal PMH

"Yang penting menyatakan banding dulu karena dalam waktu tujuh hari harus bersikap," tuturnya.

Ia memastikan banding yang diajukan JPU bukan sebagai bentuk keberatan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Bukan keberatan. Kita tetap menghargai, kita menyatakan banding terhadap putusan pengadilan. Kan ada upaya hukumnya," ujar Anang.

Pandangan Ahli Hukum soal Jaksa yang Ikut Banding di Kasus Nikita Mirzani

Tak hanya Nikita yang mengajukan banding, pihak JPU juga ikut menempuh langkah hukum serupa.

JPU mengajukan banding lantaran unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang didakwakan kepada Nikita tidak terbukti di pengadilan tingkat pertama.

Sementara Nikita sendiri melakukan banding karena menilai putusan terkait pemerasan terhadap Reza Gladys tak sesuai dengan fakta persidangan.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Tony RM memberikan pandangan hukumnya.

Menurut Tony, langkah banding dari jaksa sudah tepat secara prosedural.

“Nah, kalau jaksa ini, selain TPPU, ya mengajukan banding itu pasti sudah prosedural atau normatif. Putusan pemerasannya juga bisa ikut dimasukkan dalam memori bandingnya jaksa,” ujar Tony RM, dikutip Tribunnews dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (4/11/2025).

Tony menjelaskan, hakim banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nantinya akan mengevaluasi kembali seluruh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, termasuk soal pasal TPPU yang sebelumnya dinyatakan tidak terbukti.

“Hakim banding bisa saja berpendapat sama dengan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tapi bisa juga berpendapat lain. Kalau ternyata dinilai terbukti TPPU-nya, maka hukuman Nikita bisa naik, karena ancaman Pasal 3 TPPU itu maksimalnya 20 tahun,” jelas Tony.

Selain TPPU, Tony juga menyoroti pasal pemerasan elektronik yang menjadi dasar vonis terhadap Nikita.

Menurutnya, jika hakim banding menilai lain, bukan tidak mungkin hukuman tersebut bisa ditambah.

“Kalau hakim berpendapat sama, hukuman tetap 4 tahun. Tapi kalau menilai lain, bisa lebih dari itu. Apalagi ancaman hukuman pasal pemerasan secara elektronik paling lama 6 tahun,” ungkapnya.

Tony menegaskan, banding dari dua pihak ini akan membuka ruang bagi hakim tinggi untuk meninjau ulang seluruh hasil persidangan sebelumnya.

“Kalau hakim menilai TPPU terbukti, otomatis yang diambil adalah hukuman tertinggi, yaitu TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Awal Mula Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys

Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys memanas berawal dari sang artis diduga menjelekkan produk kecantikan milik perempuan kelahiran Cianjur, 16 Desember 1988 di TikTok.

Reza Gladys sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra pada 13 November 2024.

Ia sendiri berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita.

Namun, wanita 37 tahun itu malah mendapat respons yang tak mengenakkan.

Reza Gladys mendapat ancaman Nikita akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.

Pemilik nama lengkap Reza Gladys Prettyani Sari ini akhirnya memberikan uang senilai Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani.

Sementara, Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar.

Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Baca juga: Usai Nikita Mirzani, Doktif dan Oky Pratama Diincar Reza Gladys, Dinilai Tak Berhak Review Skincare

(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Rinanda/Ifan)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved