Rabu, 5 November 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Usai Nikita Mirzani, Doktif dan Oky Pratama Diincar Reza Gladys, Dinilai Tak Berhak Review Skincare

Dokter Oky Pratama dan Samira alias Doktif yang turut dilaporkan Reza Gladys di Polda Metro Jaya akhir 2024 lalu.

Wartakota/Dwi Rizky dan Arie Puji.
NKITA VS REZA - Dokter Samira alias Doktif (kiri) menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU, dengan terdakwa Nikita Mirzani, Kamis (14/8/2025). dr. Reza Gladys (kanan) saat meraih penghargaan kategori Doctor Entrepreneur in Digital Marketing Strategy dalam ajang RA Kartini Award 2024, Jumat (28/6/2024). Pembelaan Reza Gladys usai dituding Doktif sebagai sales obat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

Ringkasan Berita:
  • Usai Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dokter Oky Pratama dan Samira alias Doktif diincar.
  • Reza Gladys yang sudah melaporkan dua dokter ini akhir 2024 silam.
  • Mengapa diincar? Reza Gladys menganggap kedua dokter ini tak berhak berikan review produknya.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, pihak Reza Gladys merasa ada dua orang lagi yang harus diperkarakan.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail telah ditetapkan vonis atas laporan Reza Gladys. 

Baca juga: Reza Gladys Harap Oky Pratama dan Doktif Diproses Hukum seperti Nikita Mirzani

Namun masih ada nama Dokter Oky Pratama dan Samira alias Doktif yang turut dilaporkan Reza Gladys di Polda Metro Jaya akhir 2024 lalu.

Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, menyoroti tindakan Doktif yang melakukan review dan uji laboratorium terhadap produk kliennya. 

Menurutnya, tindakan tersebut melampaui kewenangan seorang dokter dan memasuki ranah yang seharusnya menjadi otoritas tunggal Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Dokter Samira ini kan bukan dari bagian Badan POM RI. Dan secara kedudukan hukum, dia tidak mempunyai kedudukan hukum untuk melakukan review-review terhadap produk orang lain," kata Julianus saat wawancara ekslusif dengan Tribunnews, Senin (3/11/2025).

Baca juga: Jadi Saksi Kasus Tindak Pidana Kesehatan, Doktif Siap Bongkar Produk Skincare Reza Gladys di Polda

Ia menjelaskan profesi dokter diatur ketat oleh undang-undang, di mana kewajiban utama seorang dokter adalah memberikan pelayanan kepada pasien, bukan menganalisis atau menilai produk komersial secara publik.

"Dia adalah seorang dokter yang pada prinsipnya dalam Undang-Undang 17 tahun 2023 di pasal 308, profesinya sebagai seorang dokter adalah hubungan dia dengan pasien, tidak terhadap produk," jelas Julianus.

"Karena produk itu adalah bagian dari Badan POM RI," lanjutnya.

Lebih lanjut, Julianus meluruskan kesalahpahaman publik terkait istilah overclaim yang sering muncul dalam perdebatan seputar produk skincare. 

Ia menegaskan istilah tersebut tidak dikenal dalam aturan hukum. 

Regulasi resmi yang berlaku adalah mengenai teknis klaim kosmetika, sebagaimana tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2022.

"Narasi overclaim itu tidak pernah ada. Sanksi yang ada adalah sanksi administratif jika ada pelanggaran terhadap teknis klaim kosmetika, bukan pidana," terangnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved