Jumat, 7 November 2025

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Penampilan Ammar Zoni saat Sidang Online dari Lapas Nusakambangan, Dicukur Nyaris Botak

Ammar Zoni, terdakwa kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta. Ia bersama narapidana lain yang terlibat dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

|
Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG AMMAR ZONI - Sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba terdakwa pesinetron Ammar Zoni dkk, PN Jakpus, Kamis (6/11/2025). Ammar Zoni dan terdakwa lainnya dihadirkan secara daring. 

"Ini masalah psikis kami tentang psikologis kami. Kami bukan seperti yang dituduhkan dalam arti jaringan bandar besar dan lain hal. Dan ini belum dibuktikan," tegasnya.

Atas hal itu ia memohon akan dikembalikan ke Lapas Cipinang atau Salemba.

Ekspresi Ammar Zoni usai divonis 3 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024).
Ekspresi Ammar Zoni usai divonis 3 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

"Maka kami bermohon Yang Mulia memberikan penetapan saat ini untuk bisa kami dipidanakan ke Jakarta baik lapas Cipinang atau Salemba. Dan kami bisa membuat eksepsi yang benar secara pribadi. Kami bermohon yang itu saja Yang Mulia," tandasnya.

Ammar Zoni dan terdakwa lainnya, didakwa Jaksa Penuntut Umum menguraikan perbuatan yang dilakukan Ammar Zoni dan terdakwa lainnya.

Jaksa menyebut Ammar Zoni sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba.

Mulanya jaksa di persidangan menyebut perbuatan para terdakwa melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Diterangkan penuntut umum pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar Zoni.

Perbuatan itu dilakukan dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa Ammar Zoni.

"Di tangga blok 1 pada saat itu terdakwa VI (Ammar Zoni) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram," jelas jaksa di persidangan.

Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada terdakwa Rivaldi dan Ammar Zoni masing-masing sebanyak 50 gram. 

"Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu terdakwa V (Rivaldi) menghubungi Terdakwa llI (Andi) menggunakan aplikasi Zangi yang terdapat pada alat komunikasi berupa satu unit handphone Merk Oppo," imbuh jaksa.

Selanjutnya disebutkan terdakwa Rivaldi berikan narkotika tersebut kepada terdakwa Ardian atas perintah Andre.

Setelah itu terdakwa Ardian menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa Asep dengan cara menjemput dari seseorang bandar melalui aplikasi Zangi atas nama Killua Zoldyck.

Disebutkan karena curiga, Karupam Hendra Gunawan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kamar rutan terdakwa Asep.

"Ditemukan satu paket plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 12 paket plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3,03 gram di dalam bungkus rokok di bawah kasur," ungkap jaksa.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved