Nikita Mirzani dan Keluarganya
Vadel Badjideh Divonis 12 Tahun setelah Banding dalam Kasus Persetubuhan, tapi Ada Kemungkinan Bebas
Hukuman Vadel Badjideh diperberat jadi 12 tahun penjara dalam kasus persetubuhan anak Nikita Mirzani, tapi ada kemungkinan bebas.
"Beliau meminta keringanan itu bahwa dia mau menikahi atau menjadikan anak korban ini menjadi istrinya, artinya ada niat mau menikahi," ungkap Catur.
"Majelis melihat ini dia bilang mau menikahi tetapi kok menggugurkan sampai dua kali. Dan itu adalah hasil dari perbuatan pelaku maupun korban," tukasnya.
Menurut Catur, bahwa upaya dari Vadel sendiri tersebut tak dipercaya oleh Hakim.
Sehingga banding ditolak dan hukuman malah diperberat.
"Ya bahwa dia mau menikahi itu tidak dipercaya oleh hakim, tidak memberi keyakinan pada hakim."
"Dia ada niat, tetapi kok kelakuannya begitu. Katanya adanya niat tapi kok kontra dengan niat dia, malah menggugurkan," ungkap Catur.
Beda Pengakuan Kuasa Hukum Vadel Badjideh
Keterangan berbeda disampaikan kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik.
Oya Abdul Malik menegaskan peristiwa aborsi anak Nikita Mirzani, LM terjadi satu kali.
Dalam pembacaan vonis, Oya Abdul Malik menyoroti mengenai proses aborsi yang dilakukan LM.
Baca juga: Resmi Ajukan Banding, Pihak Vadel Badjideh Berharap Vonis Hukuman Bisa Lebih Ringan
“Waktu sidang itu dijabarkan sama majelis. Siapa yang membeli obat, yang memesan obat siapa, dengan nama samaran apa, kemudian dia minum dengan apa. Setelah pendarahan keluar, kemudian dia baru menghubungi Vadel. Disampaikan oleh majelis,” kata Oya Abdul Malik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin ( 6/10/2025).
Oya melanjutkan putusan dari majelis hakim dianggap tidak logis secara medis.
Sebab ia menjelaskan, hasil keterangan ahli forensik yang dihadirkan dalam persidangan justru memperkuat bahwa kehamilan hanya terjadi satu kali.
Baca juga: Ibunya Sempat Pingsan Dengar Vonis, Keluarga Vadel Badjideh Sudah Tenang dan Fokus Lanjutkan Banding
“Kemudian majelis menyampaikan, katanya aborsi pertama bulan Mei, pendarahan. Bulan Juninya, keluar janin sebesar boneka sudah utuh. Mungkin enggak satu bulan udah segede gini? Jadi saya mau mempertegas lagi ya, aborsinya cuman sekali, kehamilannya cuman sekali,” tegas Oya Abdul Malik.
Lebih lanjut, percobaan aborsi pertama kali gagal, sehingga janin tetap berkembang hingga akhirnya keluar pada bulan Juni.
“Jadi upaya aborsi awal pendarahan itu ternyata tidak keluar, tidak berhasil. Sehingga bayinya berkembang. Di bulan Juni keluar. Mungkin keguguran karena percobaan aborsi yang awal, sehingga sudah keluarnya utuh. Majelis menyampaikan sebesar boneka,” sambungnya.
Nikita Mirzani dan Keluarganya
| Razman Nasution Harap Hukuman Vadel Badjideh Bisa Lebih Ringan Lewat Putusan Banding |
|---|
| Vadel Badjideh Dituding Buka Aib Anak Nikita Mirzani di Rutan, Kuasa Hukum Angkat Bicara |
|---|
| Kuasa Hukum Vadel Badjideh Tegaskan Aborsi Anak Nikita Mirzani Hanya Terjadi Sekali |
|---|
| Ibunya Sempat Pingsan Dengar Vonis, Keluarga Vadel Badjideh Sudah Tenang dan Fokus Lanjutkan Banding |
|---|
| Resmi Ajukan Banding, Pihak Vadel Badjideh Berharap Vonis Hukuman Bisa Lebih Ringan |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.