Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya
Kuasa Hukum Lisa Mariana Sentil Pihak yang Laporkan Kasus Video Syur: Kepentingannya Buat Apa?
Kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan sentil pihak yang laporkan video syur kliennya ke Polda Jabar.
Lisa mengaku pernah menjalani hubungan dengan Ridwan Kamil hingga memiliki anak.
Atas pengakuan itu, Lisa dilaporkan Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.
Selebgram 25 tahun itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil tes DNA menyatakan Ridwan Kamil bukan ayah biologis anak Lisa.
Video Syur Lisa Mariana Dimanfaatkan Orang Terdekat
Sebelumnya, tim kuasa hukum Lisa Mariana, Bertua Diana Hutapea, menyebut pihaknya sudah mengajukan ke kepolisian agar orang yang menyebarkan video tersebut juga mendapat hukuman pidana.
"Kami sudah mengajukan kepada Kapolda Jawa Barat agar sekiranya UU ITE tentang penyebaran video syur itu, bahwa yang mengambil data online dan menyebarkannya juga akan dapat tuntutan hukum pidana," kata Bertua, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Berdasarkan pengakuan Lisa, video tersebut dimanfaatkan oleh manajernya dan orang-orang terdekatnya.
Padahal Lisa sendiri melakukan hubungan intim tersebut dalam keadaan tidak sadar.
"Dalam hal ini, pengakuan Lisa menyatakan bahwa itu dipergunakan manajernya dia dan orang-orang di sekelilingnya."
"Dan itu dilakukan dalam keadaan dia tidak sadar, mungkin saat itu meminum alkohol," papar Bertua.
Baca juga: Lisa Mariana Bantah Ngemis Damai, Pihak Ridwan Kamil Tegas Lanjutkan Proses Hukum
Sementara Lisa sendiri, kata Bertua, tak pernah mendapatkan keuntungan atas beredarnya video syur di website berbayar.
"Perlu diingatkan bahwa dari beredarnya video di website yang katanya berbayar, Lisa Mariana tidak mendapat keuntungan apapun dari situ," kata Bertua.
Untuk itu Bertua berharap penyelidikan juga dilakukan terhadap website tersebut.
Bertua menegaskan, kliennya bukan lah orang yang menyebarkan video syur itu.
"Lisa Mariana bukan yang menyebarkan juga bukan perekam di dalam hal tersebut."
"Kiranya hukum dapat menyidik semua pihak-pihak yang bertanggung jawab, dan kenapa baru ini dimasalahkan, padahal itu sudah lima tahun lalu," tutur Bertua.
(Tribunnews.com/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.