Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Minta Ammar Zoni Dihadirkan dalam Sidang, Praktisi Hukum Toni RM: Ini Bukan Keadaan Darurat
Praktisi hukum Toni RM soroti jalannya persidangan kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan aktor Ammar Zoni.
"Saya mencurigai ini seperti ada atensi kalau memaklumi, kalau tidak memerintahkan berarti hakim tidak melaksanakan Pasal 154 Ayat 1, gitu," tutur Toni.
Pun dikatakan Toni, bahwa mantan suami Irish Bella itu juga memiliki hak memberikan keterangan secara bebas di dalam persidangan.
"Dari sisi Ammar Zoni dia berhak memberikan keterangan secara bebas, bukan berarti lewat daring, tetapi harus datang harus hadir," kata Toni.
Duduk Perkara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan perbuatan yang dilakukan Ammar Zoni dan terdakwa lainnya sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba.
Mulanya jaksa di persidangan menyebut perbuatan para terdakwa melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Diterangkan penuntut umum pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar Zoni.
Perbuatan itu dilakukan dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa Ammar Zoni.
"Di tangga blok 1 pada saat itu terdakwa VI (Ammar Zoni) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram," jelas jaksa di persidangan.
Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada terdakwa Rivaldi dan Ammar Zoni masing-masing sebanyak 50 gram.
"Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu terdakwa V (Rivaldi) menghubungi Terdakwa llI (Andi) menggunakan aplikasi Zangi yang terdapat pada alat komunikasi berupa satu unit handphone Merk Oppo," imbuh jaksa.
Baca juga: Ammar Zoni Mengaku Sulit Berkomunikasi dengan Kuasa Hukum, Baru Bertemu saat Sidang
Selanjutnya disebutkan terdakwa Rivaldi berikan narkotika tersebut kepada terdakwa Ardian atas perintah Andre.
Setelah itu terdakwa Ardian menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa Asep dengan cara menjemput dari seseorang bandar melalui aplikasi Zangi atas nama Killua Zoldyck.
Disebutkan karena curiga, Karupam Hendra Gunawan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kamar rutan terdakwa Asep.
"Ditemukan satu paket plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 12 paket plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3,03 gram di dalam bungkus rokok di bawah kasur," ungkap jaksa.
Dari hasil interogasi terhadap terdakwa Asep, lanjut JPU, didapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut milik terdakwa Adrian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.