Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
JPU dan Nikita Mirzani Sama-sama Ajukan Banding, Ahli Hukum Ungkap Dua Kemungkinan Nasib sang Aktris
Kasus Nikita Mirzani berlanjut ke tingkat banding. Praktisi hukum ungkap dua kemungkinan nasib sang artis di pengadilan tinggi.
Ringkasan Berita:
- Nikita Mirzani dan Jaksa Penuntut Umum sama-sama mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Praktisi hukum Tony RM menjelaskan, banding adalah hak terdakwa maupun jaksa sesuai ketentuan KUHAP.
- Tony menilai putusan banding bisa memperingan atau justru memperberat hukuman Nikita jika TPPU terbukti.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani masih menjadi buah bibir di dunia hiburan.
Setelah dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara serta denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kini kasusnya memasuki babak baru yang tak kalah menarik.
Tak hanya pihak Nikita Mirzani yang mengajukan banding, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun turut menempuh langkah hukum serupa.
Langkah ini diambil lantaran unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang didakwakan kepada Nikita tidak terbukti dalam putusan pengadilan tingkat pertama.
Sementara dari pihak Nikita, banding diajukan karena menilai putusan majelis hakim terkait perkara pemerasan terhadap Reza Gladys, istri dokter Attaubah Mufid, dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Tony RM memberikan pandangan hukumnya terkait situasi ketika dua pihak sekaligus mengajukan banding.
“Jadi banding itu hak terdakwa dan penuntut umum, itu diatur di dalam KUHAP memang. Jadi apabila terdakwa tidak terima dengan putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim, maka ia berhak mengajukan banding,” ujar Tony, dikutip Tribunnews dari YouTube Reyben Entertainmnet, Senin (10/11/2025).
Tony menjelaskan, hak banding juga berlaku bagi jaksa jika putusan yang dijatuhkan terlalu rendah atau tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya.
“Misalnya, tuntutannya 11 tahun, namun putusannya terlalu jauh di bawah dua pertiga, maka jaksa juga berhak mengajukan banding,” jelasnya.
Menurut pimpinan dari kantor hukum Toni & Partners ini, baik terdakwa maupun penuntut umum sama-sama memiliki hak untuk memperjuangkan keyakinan hukumnya di tingkat banding.
Ia kemudian menguraikan secara rinci mengenai posisi hukum dalam kasus Nikita Mirzani.
Baca juga: Firdaus Oiwobo Nilai Langkah Nikita Mirzani Ajukan Banding Keliru, Sentil Pengacara sang Artis
“Kalau saya lihat kasus Nikita ini, Nikita terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) tentang pengancaman dan/atau pemerasan secara elektronik, sehingga divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda miliaran. Sementara Pasal 3 Undang-Undang TPPU atau tindak pidana pencucian uangnya tidak terbukti,” jelas Tony.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa alasan JPU mengajukan banding karena putusan pengadilan dianggap di bawah dua pertiga dari tuntutan, serta unsur TPPU tidak terbukti.
“Ketika jaksa banding, nanti hakim Pengadilan Tinggi akan menilai apakah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah sesuai dengan hukum, atau hakim banding sependapat dengan majelis hakim sebelumnya atau tidak,” ujarnya.
Tony menambahkan, jika hakim banding sependapat dengan putusan sebelumnya, maka hasilnya kemungkinan besar tetap sama, yakni hanya terbukti pasal pemerasan elektronik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.