Kamis, 13 November 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Yakin Tak Bersalah Dalam Kasus yang Dilaporkan Reza Gladys, Pihak Nikita Mirzani Lakukan Hal Ini

Tim kuasa hukum Nikita Mirzani yakin sang artis tak bersalah dalam kasus yang dilaporkan oleh Reza Gladys.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
KASUS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani usai menjalani sidang putusan kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Tim kuasa hukum Nikita Mirzani yakin sang artis tak bersalah dalam kasus yang dilaporkan oleh Reza Gladys. 

Nikita sempat mengulas produk skincare milik Reza dengan ulasan negatif membuat sang dokter bereaksi. 

Istri Dokter Attaubah Mufid yang tak terima produknya mendapatkan ulasan buruk dari Nikita langsung menghubungi sang aktris lewat asisten pribadinya, Ismail Marzuki alias Mail.

Singkat cerita dari obrolan itu, Reza diduga dimintai uang Rp4 miliar sebagai 'uang tutup mulut' agar Nikita menyudahi aksinya.

Alhasil ibu lima anak itu pun langsung memberikan uang Rp2 miliar secara transfer di tanggal 14 November 2024 dan Rp2 miliar secara tunai, satu hari setelahnya.

Karena merasa dirugikan, Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan dan TPPU.

Praktisi Hukum Ungkap Kemungkinan Vonis Jadi Lebih Ringan

Di sisi lain, praktisi hukum Deolipa Yumara menilai langkah banding dari Nikita Mirzani belum tentu menguntungkan pihak sang artis.

Akan tetapi, tak menutup kemungkinan juga bahwa vonis hukuman tersebut akan menjadi lebih rendah atas banding yang diajukan.

"Belum tentu (turun) kalau majelis pengadilan tinggi beranggapan dengan pengadlilan negeri, hukuman maksimalnya 4 tahun."

"Tapi bisa juga diturunkan, diperingan kalau ada hal yang memperingan ya," jelas Deolipa Yumara, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment.

Baca juga: Pihak Reza Gladys Siap Ajukan Gugatan Balik jika Nikita Mirzani Cabut Gugatan Rp244 M soal PMH

Dalam vonis sebelumnya, Deolipa pun menyoroti pasal TPPU yang akhirnya dihapuskan.

Sementara pasal yang menjerat Nikita yakni pemerasan dan pencemaran nama baik dengan ancaman.

"Karena memang faktanya dalam persidangan pasal yang TPPU tidak terpenuhi," 

"Jadi paling tinggi adalah dua pasal kan, dua pasal dengan pasal terberat sebenarnya pasal pemerasan, walaupaun pasal yang pencemaran dengan ITE itu lebih berat, tapi kan persoalan pokoknya di pemerasan tadi," kata Deolipa.

Deolipa pun mendukung Nikita yang mengajukan banding atas vonis tersebut.

Dengan harapan vonis hukuman yang diberikan nanti menjadi lebih ringan.

"Nikita Mirzani banding ya bagus-bagus aja, siapa tahu memperingan hukumannya," ucapnya.

(Tribunnews.com/Ifan)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved