Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Tuntut Keadilan, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Yakini Tak Ada Tindak Pidana yang Dilakukan sang Artis
Kuasa hukum Nikita Mirzani masih tuntut keadilan hingga yakini sang artis tak lakukan tindak pidana kepada Reza Gladys.
Ringkasan Berita:
- Pihak Nikita Mirzani masih tuntut keadilan dalam kasus yang dilaporkan Reza Gladys soal pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
- Kuasa hukum Nikita Mirzani yakini tak ada tindak pidana yang dilakukan sang artis ke Reza Gladys.
- Tim kuasa hukum optimis Nikita Mirzani bisa bebas meski divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
TRIBUNNEWS.COM - Pihak Nikita Mirzani sampai saat ini masih menuntut keadilan dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nikita Mirzani telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, buntut kasus yang dilaporkan oleh pengusaha skincare, Reza Gladys.
Meski vonis hukuman lebih ringan dibanding tuntutan sebelumnya, Nikita Mirzani masih kekeuh dirinya tak bersalah hingga menuntut keadilan.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara juga masih meyakini bahwa tak tak ada tindak pidana yang dilakukan oleh sang artis.
"Sampai hari ini saya dengan tim ya menganggap ini bukan tindak pidana," ucap Usman, dikutip dari YouTube SelebTube TV Minggu (9/11/2025).
Bukan tanpa alasan, Usman menyebut permasalahan ini berawal dari sebuah kesepakatan antara Reza Gladys dengan Nikita Mirzani.
Kesepakatan tersebut yakni berkaitan dengan kerjasama endorse.
"Karena awalnya dari sini adalah sebuah kesepakatan," jelas Usman.
Untuk itu, pihak Nikita mengajukan banding atas vonis hukuman yang diberikan.
Usman pun menyingung kasus persetubuhan dan aborsi yang dilaporkan oleh Nikita terhadap Vadel Badjideh.
Pihak Vadel diketahui telah mengajukan banding namun hukumannya malah diperberat.
Baca juga: Banyak Momen Hilang saat Ditahan, Nikita Mirzani Janjikan Hal Ini untuk Anaknya Ketika Bebas
Menurut Usman, kasus tersebut tak bisa disamakan dengan perkara yang menjerat artis 39 tahun itu.
Usman sendiri meyakini kliennya tak melakukan tindak pidana kepada pemilik klinik kecantikan Glafidsya Medika itu dan menjadi alasan untuk mengajukan banding.
"Kalau ini misalnya kita berbicara soal konteks tindak pidananya antara tindak pidana Vadel yang katanya hukumannya naik, itu berbeda sekali kasusnya."
"Dan itu tidak bisa disamakan dengan kejahatan yang dilakukan oleh Vadel dengan Nikita," terang Usman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.