Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Soal Langkah Banding Nikita Mirzani, Praktisi Hukum Ungkap Kemungkinan Vonis Jadi Lebih Ringan
Praktisi hukum Deolipa Yumara ungkap kemungkinan vonis hukuman Nikita Mirzani menjadi lebih ringan atas banding yang diajukan.
Ringkasan Berita:
- Nikita Mirzani ajukan banding atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar buntut laporan dari Reza Gladys soal Pemerasan dan TPPU.
- Praktisi hukum ungkap kemungkinan vonis hukuman Nikita Mirzani bisa lebih ringan atas banding yang diajukan.
- Kuasa hukum Nikita Mirzani yakin kliennya tak bersalah hingga optimis bisa bebas.
TRIBUNNEWS.COM - Praktisi hukum Deolipa Yumara ikut menyoroti soal langkah banding dari Nikita Mirzani, setelah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Meski vonis sudah lebih rendah dari tuntutan sebelumnya, pihak Nikita Mirzani tetap mengajukan banding lantaran menilai ada kekeliruan soal pertimbangan dari majelis hakim.
Nikita Mirzani sebelumnya dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Kasus ini diketahui berawal dari permasalahan skincare hingga akhirnya Nikita Mirzani dilaporkan oleh Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Deolipa Yumara, bahwa langkah banding dari Nikita Mirzani belum tentu menguntungkan pihak sang artis.
Akan tetapi, tak menutup kemungkinan juga bahwa vonis hukuman tersebut akan menjadi lebih rendah atas banding yang diajukan.
"Belum tentu (turun) kalau majelis pengadilan tinggi beranggapan dengan pengadlilan negeri, hukuman maksimalnya 4 tahun."
"Tapi bisa juga diturunkan, diperingan kalau ada hal yang memperingan ya," jelas Deolipa Yumara, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (7/11/2025).
Dalam vonis sebelumnya, Deolipa pun menyoroti pasal TPPU yang akhirnya dihapuskan.
Sementara pasal yang menjerat artis 39 tahun itu yakni pemerasan dan pencemaran nama baik dengan ancaman.
"Karena memang faktanya dalam persidangan pasal yang TPPU tidak terpenuhi,"
Baca juga: Sepakat dengan Hotman Paris, Fitri Salhuteru Tegaskan Nikita Mirzani Seharusnya Tak Ajukan Banding
"Jadi paling tinggi adalah dua pasal kan, dua pasal dengan pasal terberat sebenarnya pasal pemerasan, walaupaun pasal yang pencemaran dengan ITE itu lebih berat, tapi kan persoalan pokoknya di pemerasan tadi," kata Deolipa.
Deolipa pun mendukung Nikita yang mengajukan banding atas vonis tersebut.
Dengan harapan vonis hukuman yang diberikan nanti menjadi lebih ringan.
"Nikita Mirzani banding ya bagus-bagus aja, siapa tahu memperingan hukumannya," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.