Sabtu, 15 November 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Pihak Reza Gladys Minta Nikita Mirzani Ditindak Tegas setelah Lakukan Live Diduga Jualan Online

Aksi live Nikita Mirzani bersama Dokter Oky Pratama dapat kecaman dari pihak Reza Gladys, minta untuk segera ditindak tegas.

Tribunnews/Jeprima
NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Nikita Mirzani kini dapat kecaman dari kuasa hukum Reza Gladys soal dugaan aksi live jualan online. 
Ringkasan Berita:
  • Aksi Nikita Mirzani melakukan live bersama Dokter Oky Pratama diduga untuk jualan online kini memancing kecaman.
  • Termasuk pihak kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring menyinggung ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Nikita dan pihak penyelenggara Rutan.
  • Kini pihaknya meminta supaya Kementerian Hukum dan HAM bersikap tegas.

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring kecam aksi Nikita Mirzani yang sempat melakukan live di sosial media.

Aksi Nikita Mirzani live lewat sambungan video call bersama Dokter Oky Pratama itu langsung menjadi sorotan.

Nampak Nikita mengenakan headset di sebuah ruangan dan berulang kali meminta penonton untuk segera membeli jualan Dokter Oky.

Atas aksinya, terdakwa kasus penipuan dan pengancaman terhadap Reza Gladys itu mendapatkan kecaman dari berbagai pihak.

Termasuk pengacara Dokter Reza Gladys menentang keras aksi Nikita melakukan live.

Pun ia menyinggung soal peraturan bahwasannya penghuni rutan dilarang untuk memiliki alat komunikasi.

"Terdakwa maupun terpidana tidak boleh memiliki alat komunikasi elektronik, karena dikhawatirkan terjadinya dugaan-dugaan peredaran narkoba, penipuan, dugaan penghalangan proses penyidikan dsb," jelas Julianus Sembiring, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (12/11/2025).

Bahkan apabila ibu tiga anak tersebut melakukan komunikasi di warung telekom (wartel) khusus, harusnya memiliki batasan-batasan.

Sehingga tidak sampai melakukan live apalagi berjualan.

"Kalaupun terdakwa Nikita Mirzani melakukan live nya di wartel khusus di rumah tahanan ya pada prinsipnya kan ini mempunyai batasan tertentu," tukasnya lagi.

"Bahwa wartel khusus hanya digunakan untuk berkomunikasi pada keluarga, rekan-rekannya, kemudian penasihat hukumnya yang mengarah ke hal-hal positif," jelas Julianus Sembiring.

Baca juga: Yakin Tak Bersalah Dalam Kasus yang Dilaporkan Reza Gladys, Pihak Nikita Mirzani Lakukan Hal Ini

Untuk itu, pihaknya mengecam aksi Nikita jika benar terbukti melakukan live dan meminta agar ditindak tegas.

Tidak hanya pada terdakwa namun juga pihak penyelenggara yang sudah memberikan fasilitas komunikasi di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Terkait live-nya melakukan dugaan jualan online saya pikir pembatasan-pembatasan dalam permenkumham nomor 8 tahun 2004 ini sudah dikangkangi oleh terdakwa Nikita Mirzani maupun penyelenggara."

"Kalau terdakwa Nikita Mirzani memiliki alat bukti elektronik, kalaupun terdakwa sudah melakukan live untuk jualan online, maka saya harap dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM untuk menindak tegas penyelenggara rumah tahanan tersebut dan terdakwa Nikita Mirzani," tutupnya.

Praktisi Hukum Beri Sindiran

Seorang praktisi hukum, Firman Chandra menegaskan seorang terdakwa dilarang membawa dan menggunakan alat komunikasi di dalam tahanan.

Peraturan itu, tertuang dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2017 Pasal 4 dan Pasal 9.

"Terkait dengan adanya sebuah larangan untuk membawa memiliki HP dan menggunakan di dalam lapas," kata Firman, dikutip dari YouTube Surya Citra Televisi (SCTV), Selasa (11/11/2025).

"Sebenarnya tertuang dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 Pasal 4 dan Pasal 9," lanjutnya.

Ia juga menyindir tindakan ibu tiga anak ini dianggap menyalahi aturan sebagai tahanan.

"Kemudian ada seorang artis, kita sebut artis yang sekarang lagi menjalani banding melakukan kegiatan live dan menggunakan HP," ujar Firman.

"Jelas itu hal yang sangat dilarang sejatinya karena Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 sudah memiliki dasar hukumnya," sambungnya.

Baca juga: Praktisi Hukum Soroti Nikita Mirzani yang Lakukan Live dari Dalam Penjara: Itu Sangat Dilarang

Saat ini Nikita telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim atas kasus pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys.

Dalam prosesnya, pihak Nikita telah resmi mengajukan banding.

Alasan pengajuan banding karena pihak kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi masih ada banyak bukti dan saksi yang diajukan pihaknya diabaikan oleh majelis hakim.

Menurutnya, kasus yang menjerat Nikita Mirzani bukan perkara penipuan, melainkan bentuk kerja sama yang disepakati kedua belah pihak.

(Tribunnews.com/Ayu/Indah/Fauzi Nur Alamsyah)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved