Minggu, 9 November 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Tanggapan Barbie Kumalasari soal Nikita Mirzani Ajukan Banding: Bukan Menguntungkan, Malah Berat

Pandangan Barbie Kumalasari soal Nikita Mirzani mengajukan banding, dinilai langkah itu bisa memberatkan sang aktris.

Tribunnews/M Alivio Mubarak Junior
HUKUMAN NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani saat keluar dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur hendak menuju ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa(28/10/2025). Pendapat Barbie Kumalasari soal Nikita Mirzani mengajukan banding. 

Ringkasan Berita:
  • Nikita Mirzani divonis hukuman empat tahun penjara dalam kasus yang dilaporkan Reza Gladys.
  • Barbie Kumalsari memberikan pandangannya soal Nikita Mirzani yang mengajukan banding.
  • Tuntutan JPU ke Nikita Mirzani yang lebih berat dari vonis disorot Barbie Kumalasari.

TRIBUNNEWS.COM - Aktris Barbie Kumalasari memberikan tanggapan soal aksi Nikita Mirzani mengajukan banding.

Rekan sejawat Barbie Kumalasari, aktris Nikita Mirzani telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar usai dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh dokter sekaligus pengusaha Reza Gladys.

Buntut aksi Nikita Mirzani memberikan ulasan buruk pada produk skincare Reza Gladys kini sang aktris harus mendekam dibalik jeruji besi.

Reza Gladys Prettyani Sari atau Dokter Reza melaporkan Nikita atas kasus dugaan pemerasan melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) usai dirinya mengalami total kerugian mencapai Rp4 miliar ke Polda Metro Jaya.

Ibu lima anak itu mengaku, dimintai 'uang tutup mulut' yang jumlahnya fantastis saat mencoba menyelesaikan permasalahannya dengan aktris yang pernah membintangi film Lihat Boleh, Pegang Jangan itu.

Setelah menjalani proses panjang persidangan, Nikita Mirzani pun divonis hukuman empat tahun penjara pada sidang yang beragendakan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 28 Oktober 2025 lalu.

Tak berselang lama setelah itu, ibu tiga anak tersebut langsung mengajukan langkah banding pada Senin (3/11/2025).

Langkah itu diajukan pihak Nikita sebab tim kuasa hukumnya menilai ada kekeliruan dalam penerapan pasal dan pengabaian terhadap bukti serta keterangan saksi.

Kini langkah banding yang diajukan oleh Nikita itu mendapatkan respons dari Barbie Kumalasari yang juga seorang advokat.

Perempuan bernama asli Kumalasari Mukhlisah itu mengatakan langkah bading bukan hal yang tepat ditempuh oleh Nikita.

Lantas Barbie pun menyinggung soal tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut aktris 39 tahun itu dengan hukuman 11 tahun penjara.

Baca juga: Tak Hanya Kasus Pemerasan, Barbie Kumalasari Ungkap Ada Puluhan Laporan Lain Terhadap Nikita Mirzani

Vonis empat tahun yang dijatuhkan hakim pun dirasa jauh lebih ringan daripada tuntutan dari JPU.

"Kalau menurut pandangan saya, kalau saya jadi dia (Nikita) pasti saya menerima ya," ujarnya dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Minggu (9/11/2025).

"Hakim itu dalam menentukan vonis sudah dengan pemikirannya dia yang ibaratnya sudah sesuai porsinya."

"Jadi takutnya kalau Nikita banding, JPU juga banding, itu kan tuntutannya dari 11 tahun kan ya," lanjutnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved