Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Mendekam di Lapas Nusakambangan, Ammar Zoni Minta Kamelia Tak Khawatirkan Dirinya
Ammar Zoni kini mendekam di Lapas Nusakambangan. Ia meminta sang kekasih dokter Kamelia agar tak perlu khawatir soal kondisinya.
Ringkasan Berita:
- Aktor Ammar Zoni hadiri sidang kasus narkoba secara virtual dari Lapas Nusakambangan.
- Ammar Zoni diberi kesempatan untuk berbicara dengan keluarga dan sang kekasih dokter Kamelia.
- Ammar Zoni minta Kamelia agar tak perlu mengkhawatirkan dirinya.
TRIBUNNEWS.COM - Aktor Ammar Zoni kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba yang menjeratnya, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Ammar Zoni, yang kini berada di Lapas Nusakambangan, dihadirkan secara virtual bersama lima narapidana lainnya.
Sebelum dipindahkan, Ammar diduga kembali terlibat dalam peredaran narkoba saat masih berada di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Di tengah proses hukum pemain sinetron 7 Manusia Harimau itu yang kembali terjerat narkoba, sang kekasih dokter Kamelia tetap setia memberikan dukungan.
Setelah sidang, Ammar diberi kesempatan untuk berbicara dengan keluarga dan Kamelia secara daring.
Meski tak bisa memperlihatkan wajahnya di layar, suara mantan suami Irish Bella itu terdengar jelas di ruang sidang.
“Sayang dengar aku,” ucap wanita berprofesi sebagai dokter gigi ini, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (13/11/2025).
“Aku dengar kok,” jawab Ammar Zoni.
Lebih lanjut, Ammar Zoni meminta Kamelia agar tak perlu khawatir.
Kepada keluarga dan kekasihnya, Ammar menegaskan kondisinya tetap baik selama berada di Lapas Nusakambangan.
Baca juga: Sampaikan Eksepsi, Ammar Zoni Minta Dibebaskan Atas Kasus Peredaran Narkoba di Rutan Salemba
"Aku baik-baik aja di sini. Kamu juga nggak usah khawatir," kata ayah dua anak ini.
"Nggak seperti yang di dalam pikiran kita tentang Nusakambangan ini."
"Aku di sini Insya Allah benar-benar cuma ibadah doang," paparnya.
Ammar Zoni Alami Gangguan Mental di Nusakambangan
Ammar Zoni menaruh harapan agar majelis hakim untuk dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Jakarta.
Bukan tanpa alasan, Ammar merasa psikologisnya terganggu selama berada di lapas tersebut.
Ammar bersama lima terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba, satu suara saat menyampaikan permohonan tersebut, via online dari Nusakambangan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (6/11/2025).
"Ketika kejadian viral seperti ini di media, akhirnya langsung mengambil sikap kami dilempar, dibawa ke dalam Nusakambangan yang di mana high risk, dan dalam artian disatukan dengan para teroris dan lain-lainlah," kata Ammar Zoni, Kamis (6/11/2025).
"Nah, ini kan juga tidak sesuai. Menurut saya pribadi tidak sesuai," lanjutnya.
Ammar tak menampik selama di Lapas Nusakambangan dirinya kena mental.
"Ini bukan masalah tentang bagaimana nanti putusan hakim, tidak. Tapi ini masalah tentang psikis kami, tentang psikologis kami, gitu loh. Dan kami bukan seperti yang dituduhkan dalam arti jaringan bandar besar," jelas Ammar Zoni.
Maka itu ia memohon agar majelis hakim memindahkannya kembali ke lapas yang berada di Jakarta.
Namun, majelis hakim belum bisa memastikan kepindahan tersebut lantaran bukan wewenang pihak pengadilan.
Selain itu Ammar Zoni menyebut dirinya tak difasilitasi alat tulis untuk membaca nota pembelaan.
Ia juga mengaku tangan dan kakinya di borgol.
Kronologi Terbongkarnya Peredaran Narkoba di Rutan Salemba yang Libatkan Ammar Zoni
Kasi Pidum Kejari Pusat, Fatah Chotib Uddin, membeberkan kronologi terbongkarnya peredaran narkoba di dalam rutan yang melibatkan Ammar Zoni itu.
Komandan Jaga Lapas atau Kepala Regu Pengamanan (Karupam) sebelumnya telah mencurigai adanya aktivitas yang janggal oleh para tersangka.
"Jadi ada kecurigaan dari Karupam Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, pada saat itu mengamati gerak-gerik dari para tersangka," ungkap Fatah, dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia, Kamis (9/10/2025).
Karena ada kecurigaan itu, dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte).
"Kemudian dilakukan penggeladahan pada ruang kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja," beber Fatah.
Sebelumnya, kasus tersebut pertama kali diungkap melalui akun resmi @kejari.jakpus.
Dalam postingan, terpampang wajah Ammar Zoni dan para tersangka lainnya.
"Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti ( tahap 2 ) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat a.n tersangka MAA alias AZ dkk," tulis dalam keterangan postingan @kejari.jakpus,
"Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte)" sambungnya.
Pihaknya juga membenarkan bahwa salah satu tersangka tersebut merupakan seorang artis yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara yang sama.
"Bahwa tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis/public figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika," jelas dalam unggahan tersebut.
Ammar Zoni diketahui sempat terjerumus narkoba pada 2017.
Ketika penangkapan, Ammar Zoni tengah berada di puncak kariernya karena membintangi sinetron 7 Manusia Harimau.
Pada kasus ini, polisi menemukan narkotika jenis ganja seberat 39,1 gram.
Ammar pun direhabilitasi selama satu tahun.
Kemudian di tahun 2023 Ammar Zoni kembali terjerat kasus serupa.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1 gram.
Ammar menjalani rehabilitasi sejak Maret 2023 hingga Agustus 2023, selanjutnya ayah dua anak itu pun menghadapi persidangan.
Baca juga: Ammar Zoni Bicara Pernikahan dengan Kamelia sang Kekasih saat Sidang dari Nusakambangan
Hasil sidang menyatakan Ammar Zoni harus menjalani hukuman di Rutan Cipinang selama dua bulan.
Usai dua bulan bebas, Ammar kembali ditangkap untuk ketiga kalinya karena menggunakan narkoba.
Ammar pun dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin/M Alivio/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.