Senin, 17 November 2025

Ammar Zoni Harap Dipindahkan dari Nusakambangan, Bantah Terlibat Peredaran Narkoba di Lapas

Armini Nainggolan, kuasa hukum Ammar, menilai dakwaan jaksa terhadap kliennya tidak didukung oleh alat bukti yang sah.

Tribunnews.com/Alivio
SIDANG AMMAR ZONI - Ammar Zoni menggambarkan kondisi saat hadiri sidang dari Lapas Nusakambangan secara virtual. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ammar Zoni berharap segera dipindahkan dari Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Ia ditempatkan di lapas tersebut setelah diduga terlibat peredaran narkoba di Lapas Salemba, Jakarta, tempatnya dulu menjalani hukuman kasus narkoba.

Namun, Ammar membantah terlibat tuduhan tersebut.

Armini Nainggolan, kuasa hukum Ammar, menilai dakwaan jaksa terhadap kliennya tidak didukung oleh alat bukti yang sah.

“Berdasarkan hasil penyidikan, barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan tidak berada dalam penguasaan langsung Terdakwa VI (Muhammad Amar Akbar),” ujar Armini di PN Jakarta Pusat, Kamis. 

Menurut Armini, barang bukti ditemukan di atas pintu ventilasi kamar yang ditempati Ammar bersama enam orang lainnya.

Baca juga: Ammar Zoni Telepon Pacar dari Nusakambangan, Ungkap Kondisinya Agar Keluarga Tak Cemas

“Dengan demikian, tidak ada korelasi langsung (nexus) antara keberadaan barang bukti dengan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa VI (Ammar),” lanjut Armini. 

Armini juga menyoroti dakwaan jaksa tidak menjelaskan hubungan kausalitas antara perbuatan yang dilakukan Ammar pada 31 Desember 2024 dan peredaran narkoba yang disebut terjadi pada 3 Januari 2025. 

“Untuk Terdakwa VI, dakwaan hanya menyebutkan mendapatkan narkotika dari ANDRE (DPO) pada 31 Desember 2024. Membagi dengan Terdakwa V. Terdakwa V mengaku mendapat dari Terdakwa VI,” kata Armini. 

Ia menilai hal tersebut melanggar Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penyertaan yang mensyaratkan uraian jelas mengenai bentuk penyertaan.

Dengan kata lain, dakwaan harus memuat hubungan kausalitas.

Oleh karena itu, Armini Nainggolan, dalam eksepsi atau nota keberatan, meminta agar kliennya dipindahkan dari Nusakambangan ke dan menjalani sisa hukuman di Jakarta.

Ia juga meminta jaksa memulihkan nama baik Ammar.

"Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Muhammad Ammar Akbar dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan," kata Armini dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

"Memulihkan nama baik terdakwa Muhammad Ammar Akbar dan membebankan biaya perkara kepada negara. Demikian nota keberatan ini kami ajukan, atas perhatian dan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," lanjutnya.

Alasan dibebaskan dan meminta nama baik Ammar Zoni dipulihkan lantaran tim kuasa hukum menilai tidak ada saksi yang melihat langsung perbuatan Ammar saat menerima maupun menjual narkoba di Rutan Salemba.

“Memohon majelis hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Muhammad Ammar Akbar dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan,” ujar Armini.

Tim kuasa hukum juga beranggapan berkas acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik Polsek Cempaka Putih cacat hukum, sehingga seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dianggap tidak sah.

“Kami, tim kuasa hukum Ammar, meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi untuk seluruhnya,” kata Armini.

“Menyatakan hasil berita acara pemeriksaan oleh penyidik Polsek Cempaka Putih terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar cacat hukum, batal demi hukum, atau setidak-tidaknya tidak sah,” lanjutnya.

Armini turut menyoroti dasar hukum yang digunakan penyidik dan jaksa dalam menyusun dakwaan, termasuk ketidakjelasan tempat kejadian perkara yang dinilai bertentangan dengan Pasal 84 KUHAP jo Pasal 50 KUHAP serta Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.

Sidang selanjutnya digelar 20 November 2025 beragendakan tanggapan JPU terhadap nota keberatan. 

Satu minggu kemudiannya digelar pembacaan putusan sela dan sidang pembuktian pada 4 Desember apabila eksepsi terdakwa ditolak.

Namun jika eksepsi Ammar Zoni dikabulkan, putusan sela otomatis menjadi putusan akhir. 

Perkara dinyatakan selesai tanpa perlu melanjutkan ke tahap pembuktian.

Jika eksepsi terdakwa ditolak, Ammar Zoni pun meminta sidang berlangsung secara offline, Majelis Hakim pun mengusahakan demikian.

"Yang Mulia tolong sidang digelar secara offline biar saya komunikasinya enak Yang Mulia," minta Ammar Zoni.

"Baik nanti diusahakan kalau misalnya nanti berlanjut ke Jaksa agar digelar secara offline," jelas Hakim Ketua.

 

 

Aktor Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni, terdakwa dalam kasus dugaan peredaran narkoba, menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Ammar, Armini Nainggolan,tuk keterlibatan. 

“Apakah Terdakwa VI ikut serta dalam 
peredaran tanggal 3 Januari 2025. Apa perbuatan konkret Terdakwa VI pada tanggal 3 Januari 2025,” ujar Armini. 

 

 

(Tribunnews.com/ M Alivio Mubarak Junior)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved