Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Heboh Nikita Mirzani Live dari Dalam Penjara, Pengacara Singgung soal Aturan
Heboh artis Nikita Mirzani melakukan live bersama dokter Oky Pratama dari dalam penjara, sang kuasa hukum singgung mengenai aturan.
Ringkasan Berita:
- Heboh Nikita Mirzani melakukan live di dalam penjara.
- Pengacara Nikita, Andi Syarifuddin menyinggung soal aturan tahanan dilarang menggunakan ponsel.
- Andi Syarifuddin menyebut Nikita Mirzani tidak melanggar aturan jika ponsel yang digunakan merupakan fasilitas rutan.
TRIBUNNEWS.COM - Heboh video yang memperlihatkan artis Nikita Mirzani melakukan siaran langsung (live) dari dalam penjara.
Video live Nikita Mirzani kini beredar di media sosial dan menjadi perbincangan publik.
Nikita Mirzani saat ini tengah menjalani hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys.
Dari video yang beredar, bintang film Nenek Gayung itu tampak melakukan live bersama rekannya, dokter Oky Pratama.
Terkait video yang menuai sorotan publik tersebut, kuasa hukum Nikita, Andi Syarifuddin pun menanggapinya dengan santai.
Andi bahkan menyinggung mengenai aturan yang melarang tahanan membawa ponsel.
"Terkait itu ya memang ada aturan tentu kan ada aturan yang mengatur terutama dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM," kata Andi, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (14/11/2025).
"Kalau enggak salah itu Peraturan Nomor 6 Tahun 2013. Tapi kan tujuan dari peraturan itu dibuat tentu ada tujuannya ya kan."
"Memang di situ ada larangan tahanan membawa alat komunikasi ya," paparnya.
Andi menjelaskan alasan tahanan dilarang menggunakan ponsel karena dikhawatirkan disalahgunakan.
"Tapi tentu larangan itu ada alasannya. Kenapa dilarang? Karena khawatirnya kalau misalnya disalahgunakan," ujar Andi.
Baca juga: Bantah Nikita Mirzani akan Dipindahkan, Sahabat Sebut sang Aktris Bahagia di Rutan Pondok Bambu
"Seperti misalnya dipergunakan untuk melakukan transaksi narkoba. Atau melakukan suatu penipuan," sambungnya.
Namun, menurut Andi, jika ponsel tersebut difasilitasi oleh Rutan Pondok Bambu maka Nikita Mirzani tidak melanggar.
Selama menggunakan ponsel, wanita berusia 39 tahun itu tentunya diawasi ketat.
"Nah, pertanyaannya bagaimana misalnya ketika mereka mempergunakan HP dan itu memang difasilitasi oleh rutan ya," jelas Andi.
"Dan itu tentunya kan diawasi begitu ketat ya di sana ya."
"Pertanyaan yang kedua, apakah mereka tuh sudah menyelidiki bahwa apakah benar HP yang dipergunakan Nikita itu HP miliknya? Kalau bukan miliknya berarti tidak melanggar peraturan," tambahnya.
Praktisi Hukum Soroti Nikita Mirzani yang Lakukan Live dari Dalam Penjara
Dari dalam penjara, Nikita Mirzani rupanya dihubungi dokter Oky Pratama melalui panggilan video untuk live bersama.
Dalam rekaman video yang beredar, pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi itu tampak mengenakan headset di sebuah ruangan sendirian.
Melihat hal tersebut, praktisi hukum Firman Chandra memberikan tanggapannya.
Firman Chandra mengatakan bahwa seorang terdakwa dilarang membawa dan menggunakan alat komunikasi di dalam penjara.
Hal ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2017 Pasal 4 dan Pasal 9.
"Terkait dengan adanya sebuah larangan untuk membawa memiliki HP dan menggunakan di dalam lapas," kata Firman, dikutip dari YouTube Surya Citra Televisi (SCTV), Selasa (11/11/2025).
"Sebenarnya tertuang dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 Pasal 4 dan Pasal 9," lanjutnya.
Firman juga menyindir tindakan artis berusia 39 tahun itu yang dianggap telah menyalahi aturan sebagai tahanan.
"Kemudian ada seorang artis, kita sebut artis yang sekarang lagi menjalani banding melakukan kegiatan live dan menggunakan HP," ujar Firman.
"Jelas itu hal yang sangat dilarang sejatinya karena Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 sudah memiliki dasar hukumnya," sambungnya.
Baca juga: Berkonflik dengan Nikita Mirzani, Reza Gladys Alami Kerugian hingga Harus PHK 300 Orang Karyawan
Awal Mula Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys
Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys memanas berawal dari sang artis diduga menjelekkan produk kecantikan milik perempuan kelahiran Cianjur, 16 Desember 1988 di TikTok.
Reza Gladys sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra pada 13 November 2024.
Ia sendiri berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita.
Namun, wanita 37 tahun itu malah mendapat respons yang tak mengenakkan.
Reza Gladys mendapat ancaman Nikita akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.
Pemilik nama lengkap Reza Gladys Prettyani Sari ini akhirnya memberikan uang senilai Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani.
Sementara, Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar.
Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.