Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Yolo Ine Heran Reza Gladys Patok Angka Damai Rp304 M ke Nikita Mirzani: Sudah Dihukum Belum Cukup?
Yolo Ine heran Reza masih menuntut angka damai Rp304 M, padahal Nikita sudah dihukum. Ia mempertanyakan kenapa konflik ini belum juga selesai.
"Target kalian kan untuk Niki dihukum sudah terpenuhi. "
"Udah kan? Apalagi nih?," pungkasnya.
Permasalahan ini diketahui berawal dari Nikita sempat mengulas produk skincare milik Reza dengan ulasan negatif membuat sang dokter bereaksi.
Istri Dokter Attaubah Mufid yang tak terima produknya mendapatkan ulasan buruk dari Nikita langsung menghubungi sang aktris lewat asisten pribadinya, Ismail Marzuki alias Mail.
Singkat cerita dari obrolan itu, Reza diduga dimintai uang Rp4 miliar sebagai 'uang tutup mulut' agar Nikita menyudahi aksinya.
Alhasil ibu lima anak itu pun langsung memberikan uang Rp2 miliar secara transfer di tanggal 14 November 2024 dan Rp2 miliar secara tunai, satu hari setelahnya.
Karena merasa dirugikan, Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan dan TPPU.
Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Rincian Kerugian Reza Gladys setelah Berseteru dengan Nikita Mirzani
Pihak Reza Gladys Patok Angka Damai Senilai Rp304 M
Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, mengungkapkan bahwa pada mediasi sebelumnya pihak Nikita telah mengajukan proposal tuntutan senilai Rp244 miliar.
Sementara itu, tim hukum Reza justru mengajukan nilai kerugian sebesar Rp504 miliar.
“Kerugian itu terdiri dari Rp4 miliar akibat pemerasan dan Rp500 miliar kerugian immateriil,” ujar Surya dikutip Tribunnews dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (19/11/2025).
Surya menegaskan bahwa selisih tuntutan sebesar Rp304 miliar menjadi syarat utama dari pihak Reza Gladys untuk bisa mencapai kesepakatan damai.
"Kami mau sepakat untuk berdamai jika ada selisih ini dikembalikan pada kami 304 M," lanjutnya.
Kuasa hukum lainnya, Robert Paruhum menambahkan, apabila Nikita bersedia menerima proposal tersebut, maka mediasi pekan depan berpotensi mencapai kesepakatan.
“Kalau mediator ketemu prinsipal biasanya disetujui. "
"Mudah-mudahan proposal kami disetujui. Nanti kami terima 500 dan kami bayar permintaan mereka. Masih sisa 300,” ujar Robert.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Nikita-Mirzani-Divonis-4-Tahun-Penjara_20251028_165511.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.