Kamis, 20 November 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Yolo Ine Heran Reza Gladys Patok Angka Damai Rp304 M ke Nikita Mirzani: Sudah Dihukum Belum Cukup?

Yolo Ine heran Reza masih menuntut angka damai Rp304 M, padahal Nikita sudah dihukum. Ia mempertanyakan kenapa konflik ini belum juga selesai.

Tribunnews/Jeprima
KASUS NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Yolo Ine semprot langkah Reza Gladys: Niki sudah diproses hukum, apalagi yang dicari?. 

Robert juga menegaskan, jika pihak Nikita sebagai penggugat menolak tuntutan selisih Rp304 miliar tersebut, maka mediasi dinyatakan gagal dan perkara berlanjut ke sidang pokok.

“Kalau tidak dibayarkan, ya gagal mediasi. Lanjut ke sidang pokok perkaranya,” tegasnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Rincian Kerugian Reza Gladys setelah Berseteru dengan Nikita Mirzani

Komentar Pihak Nikita Mirzani 

Menanggapi langkah hukum dari Reza Gladys, tim kuasa hukum Nikita, Marulitua menyebut gugatan tersebut terlalu mengada-ada.

"Ya terlalu mengada-ada," ucap Marulitua, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Selasa (18/11/2025).

Ia menegaskan, bahwa apa yang menjadi tuntutan kerugian nantinya harus bisa dibuktikan.

Pihaknya tak mau jika nantinya Reza Gladys tak bisa membuktikan terkait nominal tersebut.

"Ketika kita menyampaikan sesuatu ya narasi hukum terkait dengan kerugian itu kan harus bisa dibuktikan ya kan."

"Jadi jangan bikin sesuatu hal-hal yang nilainya bombastis tapi nanti ketika dalam proses pembuktian jadi kelabakan sendiri," tandasnya.

Pun menurut Marulitua, apa yang disampaikan oleh pihak Reza soal kerugian tidak rasional atau tak berdasarkan logika.

"Poin-poin yang disampaikan oleh mereka tidak rasional, itu dari perspektif kami," pungkasnya. 

(Tribunnews.com, Rinanda/Ifan) 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved