Upaya DJ Panda Gugah Erika Carlina hingga Cabut Laporan Polisi
Erika Carlina cabut laporan polisi tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui pertimbangan matang.
Ringkasan Berita:
- Sebelum laporan resmi dicabut, DJ Panda menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permohonan maaf serta mengakui perbuatannya kepada Erika Carlina
- Ada kesepakatan damai melalui proses restorative justice antara Erika dan DJ Panda
- Kuasa hukum masing-masing masih menunggu Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Erika Carlina resmi mencabut laporan polisinya terhadap Giovanni Surya Saputra atau DJ Panda berkait kasus pengancaman di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Erika Carlina, Mohamad Faisal menegaskan bahwa pencabutan tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui pertimbangan matang demi kepentingan terbaik anak.
“Perlu kami luruskan bahwa pencabutan ini tidak serta-merta. Pencabutan laporan ini semata-mata dilakukan demi kebaikan anak klien kami. Itu menjadi pertimbangan utama Erika sejak awal,” ujar Faisal kepada awak media di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
DJ Panda diketahui ayah biologis anak yang dilahirkan Erika Carlina. Namun, hubungan mereka gagal berlanjut hingga ke jenjang pernikahan.
Faisal menjelaskan, sebelum laporan resmi dicabut, pihak terlapor telah lebih dulu menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permohonan maaf serta mengakui perbuatannya.
Baca juga: Penjelasan Polisi soal Perdamaian Erika Carlina dengan DJ Panda hingga Cabut Laporan Pengancaman
Hal itu menjadi salah satu poin penting yang akhirnya ada kesepakatan damai melalui proses restorative justice antara Erika dan DJ Panda.
“Pada prinsipnya ada dua substansi utama yang menjadi dasar klien kami bersedia mencabut laporan. Pertama, terlapor telah meminta maaf. Kedua, terlapor juga secara tegas mengakui perbuatannya,” jelas Faisal.
Namun demikian, karena perkara tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), permohonan maaf tidak cukup hanya disampaikan secara pribadi.
Faisal menyebut, permohonan maaf tersebut harus dituangkan secara terbuka melalui media sosial sebagai syarat formil.
“Karena ini perkara yang berkaitan dengan IT, maka secara formil harus memuat permohonan maaf yang diunggah di media sosial. Syarat itu sudah dipenuhi. Terlapor sudah mengunggah permohonan maaf dan mengakui perbuatannya secara terbuka,” ungkapnya.
“Dari potensi itulah yang menggugah klien kami. Selain demi kebaikan anak di masa mendatang, adanya permohonan maaf dan pengakuan perbuatan membuat klien kami akhirnya bersedia mencabut laporan,” katanya.
Faisal juga menegaskan bahwa proses pencabutan laporan berlangsung sangat cepat. Hanya dalam waktu dua hari setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukum, Erika Carlina langsung mengambil keputusan.
“Kurang lebih hanya dalam waktu dua hari klien kami berdiskusi dengan kami, lalu langsung menyatakan bersedia mencabut laporan. Di tanggal yang sama, kami bersama-sama datang ke Polda untuk mencabut laporan tersebut,” ujar Faisal.
Lebih lanjut, pihaknya kini masih menunggu Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Kenapa tidak langsung ada update? Karena sejak perkara dicabut, tidak serta-merta terbit SP pemberhentian. Ada proses administratif yang harus dilalui,” jelasnya.
Adapun pencabutan laporan polisi tersebut dilakukan pada 19 Desember 2025.
(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Erika-Carlina-1-31102025.jpg)