Doktif Vs Richard Lee
Kelegaan Doktif usai Richard Lee Ditahan, Akan Rayakan Kemenangan Masyarakat
Dokter Richard Lee (DRL) resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam. Doktif memberikan respons.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menerangkan bahwa DRL mulanya menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan dilaksanakan pada Jumat (6/3/2027) dimulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, terdapat 29 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Selanjutnya, berdasarkan pertimbangan tindakan tersangka DRL, ada dua alasan yang membuat penyidik melakukan penahanan.
Kombes Budi menuturkan bahwa tersangka DRL dinilai menghambat proses penyidikan di antaranya mangkir pemeriksaan dan tidak menjalani wajib lapor sebagai tersangka.
"Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas," terang Kombes Budi.
Ketidakpatuhan DRL terhadap proses hukum diperkuat dengan aktivitas live di akun Tiktok.
"Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas," imbuh Kombes Budi.
Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya.
Dinilai Tak Pantas Ajukan Penahanan
Richard Lee dinilai menghambat penyidikan dengan mangkir dari pemeriksaan tambahan serta beberapa kali absen dari kewajiban wajib lapor tanpa alasan yang jelas.
Doktif memandang ada langkah hukum yang berpeluang dilakukan DRL yakni permintaan penangguhan penahanan.
Namun demikian Doktif meyakini hal itu tidak akan dikabulkan penyidik.
"Kalau menurut Doktif sih sangat tidak laik karena kan sulit untuk bisa orang ini diajak untuk kooperatif, sulit," tukasnya.
Menurutnya, penahanan DRL juga memenuhi syarat yakni persangkaan pasal di atas lima tahun penjara.
Pihak hukum DRL belum memberikan penjelasan terkait upaya penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Doktif Bakal Gelar Syukuran