Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Jawaban Singkat Kamelia Disinggung Alasan Tak Datang di Sidang Narkoba Ammar Zoni
Kamelia mengungkap alasannya absen di sidang kasus narkoba Ammar Zoni, Kamis (9/4/2026) lalu.
Disinggung absennya Kamelia, mimik wajah Ammar pun langsung berubah.
Ayah dua anak itu sempat menanggapi pertanyaan wartawan.
Tetapi, ketika nama Kamelia disebut, ia begitu saja membuang muka.
Dia juga sempat menggelengkan kepala seolah mengisyaratkan ketidakpeduliannya dengan ketidakhadiran Kamelia.
Ammar juga tampak diam seribu bahasa.
Ia hanya berbicara dengan sejumlah kerabat yang menghadiri sidangnya, sebelum berlalu untuk kembali ke dalam sel.
Sementara itu, dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan Ammar Zoni dalam kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan.
Baca juga: Aditya Zoni Pasang Badan, Bela Ammar Zoni Usai Pledoinya Disindir Haldy Sabri
Menurut mantan suami Irish Bella tersebut, perbedaan pandangan antara terdakwa dan jaksa merupakan hal yang wajar dalam proses peradilan.
"Kita hormati dulu tanggapan replik dari Jaksa. Ya itu haknya kan. Kalau versinya Jaksa ya wajar dong, enggak mungkin Jaksa menerima berarti ya keputusan sudah langsung diputus dong," kata Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).
Sementara itu, kuasa hukumnya, Jon Mathias, menyatakan pihaknya akan menyiapkan langkah lanjutan berupa tanggapan terhadap replik jaksa.
"Kami sebagai PH (Penasihat Hukum) nanti akan membuat tanggapan juga terhadap repliknya, namanya duplik," ujar Jon.
"Ya, itu ya masing-masing lah. Memang ada tupoksinya masing-masing," lanjutnya.
Baca juga: Alasan Ammar Zoni Tak Ingin Putus Silaturahmi dengan Irish Bella
Ia menegaskan penolakan dari jaksa bukanlah akhir dari proses hukum yang berjalan.
Menurutnya, putusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang akan menilai berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kalau dia menolak berarti dia mencabut tuntutan. Itu memang haknya Jaksa sesuai dengan tupoksinya. Nah, yang ambil keputusan itu adalah hakim, tentu berdasarkan fakta persidangan dan aturan-undang," jelas Jon.